OPSINTB.com - Polres Lombok Barat berhasil mengungkap dua kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah hukumnya. Dua terduga kasus TPPO tersebut berhasil diamankan polisi beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, Jumat (11/8/2023) pukul 10.15 Wita, saat konferensi pers menjelaskan jika kedua kasus TPPO yang berhasil diungkap, melibatkan dua orang dengan inisial SA dan WI yang keduanya berasal dari Lombok Barat. Menurut Kapolres, barang bukti yang berhasil disita dalam kasus ini antara lain paspor korban, tiket bus, dan boarding pass yang menuju luar negeri.
"Dalam kasus ini, kami berhasil mengamankan bukti-bukti yang kuat untuk mendukung penanganan hukum terhadap para pelaku. Keduanya telah terbukti melanggar UU Nomor 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau PPMI," jelasnya.
Lebih lanjut Kapolres Lombok Barat menjelaskan kronologi pengungkapan kedua kasus tersebut, dimana Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Barat telah melakukan penyelidikan yang intensif, sebelum akhirnya menangkap dua terduga kasus TPPO itu.
Terpisah, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman A Syarifuddin SIK melalui siaran persnya mengapresiasi upaya yang dilakukan Polres Lombok Barat, dalam mengungkap kasus TPPO. Menurutnya, pengungkapan kasus TPPO itu menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas segala bentuk tindak kejahatan, terutama yang melibatkan perdagangan orang.
"Pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa aparat kepolisian terus berupaya keras, dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum dengan adil dan tegas. Kasus TPPO ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat, akan pentingnya waspada terhadap ancaman perdagangan orang yang dapat merugikan banyak pihak," pungkasnya. (red)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami