Mengaku wartawan Trans7, Rizki minta transfer uang oleh Kades - OPSINTB.com | News References -->

29/08/23

Mengaku wartawan Trans7, Rizki minta transfer uang oleh Kades

Mengaku wartawan Trans7, Rizki minta transfer uang oleh Kades

 
Mengaku wartawan trans7, Rizki minta transfer uang oleh Kades


Foto: Tangkapan layar percakapan WA antara oknum wartawan dan Kades Bagik Payung Selatan. (opsintb)


OPSINTB.com - Oknum yang mengaku wartawan kembali bereaksi. Kali ini pelaku mengaku dari media telivis, Trans7. 


Kepala Bagik Payung Selatan, Kecamatan Suralaga, Lombok Timur, Abdul Manan, yang menjadi korban mengaku kaget lantaran tiba-tiba di telfon dan meminta sejumlah uang.


"Saya kaget tiba-tiba di telpon oknum mengatasnamakan dirinya dari wartawan trans7 meminta mohon bantuan dikirimkam uang," ucap, Abdul Manan, kepada wartawan opsintb.com, Selasa (29/8/2023).


Oknum tersebut mengaku sebagai Rizki, dari Trans7, serta beralamat di Lombok Timur. Pelaku mengaku hendak ke Jakarta, dan mohon bantuan dengan mengirimkan sejumlah uang.


Kendati pelaku tak menyebutkan nominal uang diminta. Namun cukup membuat dirinya kaget.


Kades berharap hal yang sepeti ini jangan sampai mencoreng nama baik wartawan. "Teman-teman kepala desa jika ada hal-hal yang sangat meragukan jangan direspons," ucapnya.


Menanggapi hal itu, Ketua Forum Wartawan Media Online (FWMO) Lombok Timur, Syamsurrijal meminta semua pihak agar tidak memberi ruang kepada oknum wartawan pemeras.


Menurut Rizal jika ada orang mengaku wartawan yang meminta uang, bahkan memeras. Berarti orang tersebut telah bekerja di luar etik jurnalistik.


"Jika ada yang meminta-minta, apalagi memeras. Itu masuk praktik jurnalistik yang tidak etis. Artinya dia melanggar kode etik. Maka Korban bisa dilaporkan ke Dewan Pers. Kalau bukan wartawan, maka bisa dikategorikan penipuan dan pencemaran profesi wartawan. Jadi masyarakat yang jadi korban, silahkan melapor ke polisi," pungkasnya.


Perlu diketahui bahwa pemerasan dan pemaksaan itu tidak dibenarkan dalam kode etik jurnalistik dan telah melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. (kin/yan)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama