Ini daftar kriminal di Lombok Utara selama dua bulan, dari judi hingga cabul - OPSINTB.com | News References -->

10/03/23

Ini daftar kriminal di Lombok Utara selama dua bulan, dari judi hingga cabul

Ini daftar kriminal di Lombok Utara selama dua bulan, dari judi hingga cabul

 
Ini daftar kriminal di Lombok Utara selama dua bulan, dari judi hingga cabul

OPSINTB.com - Kapolres Lombok Utara, AKBP I Wayan Sudarmanta memimpin giat Konferensi Pers bersama awak media pada Kamis (10/3/2023), di Loby Mapolres setempat.

Pada kesempayan itu Kapolres
membeberkan sejumlah kasus yang berhasil diungkap pada bulan Januari-Februari 2023. 

"Adapun kasus yang berhasil diungkap yaitu dari Satreskrim ada 3 kasus di antaranya Curat, judi online, dan Cabul. Kemudian dari  Satnarkoba ada 1 kasus," bebernya.

Kasus pertama, lanjutnya, pada bulan Januari yaitu pelaku pencurian tabung gas. Kejadian tersebut terjadi di 3 kecamatan yaitu Pemenang, Tanjung, dan Gangga yang telah meresahkan masyarakat. Pelaku diancam hukuman 7 tahun penjara.

Kasus kedua, petugas berhasil menemukan terduga pelaku berinisial (AT) yang melakukan transaksi judi online di rumahnya. "Atas tindakan pelaku dikenakan pasal 303 ayat (1) dan ke 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujarnya.

Masih kata Kapolres, untuk kasus ketiga adalah pencabulan yang terjadi pada anak di bawah umur, tepatnya pada bulan Februari di kecamatan Bayan. Adapun Pelakunya adalah berinisial (SM) yang merupakan dukun yang dipercayai bisa melakukan pengobatan tradisional. Kemudian, orang tua korban membawa korban untuk berobat ke rumah pelaku dan mengikuti pengobatan yang dilakukan oleh pelaku. 

Saat itu korban diminta untuk menginap di rumahnya dengan tujuan agar korban bisa cepat sembuh. Setelah dua minggu pengobatan, korban yang pergi sekolah namun penyakitnya kambuh dan dibawa kembali ke rumah pelaku. Pada saat itu korban tidak sadarkan diri dan pelaku membawa korban ke dalam kamarnya untuk melakukan aksi bejatnya. 

"Karena tidak terima dengan tindakan pelaku, orang tua korban langsung melaporkan tindakan tersebut ke pihak Kepolisian. Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," terangnya.
 
Sementara itu, dihadapan para awak media, Kapolres juga mengungkapkan kasus penemuan narkoba jenis ganja seberat 480 gram yaitu ganja kering yang siap edar di sebuah penginapan di Gili Trawangan. 

"Pelaku ini mempunyai motif menjual baju dan dulu sudah pernah berada di Lapas pada tahun 2011. Kami duga jaringan pengedar narkoba ini berasal dari Bali. Dan Polres Lotara sudah koordinasi dengan pihak Kepolisian Bali," bebernya.
 
Ia juga menjelaskan, atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  

"Hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah. Selain penemuan ganja, Polres Lotara juga menemukan peredaran Kokain. Namun setelah diselidiki dan di teliti di lab hasilnya negatif," tegasnya.

Di akhir konferensi pers Kapolres Kapolres Lombok Utara berharap Ke depannya agar Kasat Reskirim dan Narkoba berusaha untuk mengungkap segala jenis kejahatan untuk menjaga Kambtibmas di Lombok Utara

"Menjelang nyepi dan bulan suci Ramadhan. Polres Lombok Utara tetap menjaga agar tetap kondusif dan menghimbau kepada  masyarakat untuk tetap waspada terhadap segala bentuk kejahatan," tutup Pamen berpangkat dua melati dipundak ini. (red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama