Tindaklanjuti aduan warga, Komisi II DPRD Provinsi bakal sidak proyek KIHT - OPSINTB.com | News References -->

08/01/23

Tindaklanjuti aduan warga, Komisi II DPRD Provinsi bakal sidak proyek KIHT

Tindaklanjuti aduan warga, Komisi II DPRD Provinsi bakal sidak proyek KIHT

 
Komisi II DPRD Provinsi NTB bakal sidak proyek KIHT

OPSINTB.com - Maslah Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di eks pasar Paok Motong, Kecamatan Masbagik nampaknya berbuntut panjang. Beberapakali proyek ambisius itu disuarakan oleh warga, terakhir masyarakat melakukan hearing terkait hal tersebut.

Menurut warga terkena dampak, pemerintah diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, serta Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Lombok Timur.

Merespons hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB, H Khaerul Warisin, menerangkan, selama ini Dinas Pertanian Provinsi disebutnya tidak ada koordinasi terkait kegiatan proyek tersebut.

"Kita tidak pernah diajak melihat, karena orang hering kami tau dan itu sebabnya kami akan turun sidak," kata pria yang karib disapa H Iron ini, Minggu (8/1/2023).

Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, masyarakat Paok Motong, Kecamatan Masbagik, telah kirim surat untuk minta hering kepada Komisi II DPRD Provinsi NTB melalui Wakil Ketua DPRD. 

"Kami dari Komisi II memfasilitasi hering itu," ungkapnya.

Dalam hering itu, lanjutnya, mereka mempertanyakan UU 32 tahun 29 tentang Pengelolaan Hidup dan RTRW nomor 2 dan mereka juga menyinggung masalah kawasan industri yang seharusnya boleh berada di lokasi tersebut.

Setelah hering, terangnya, mereka tak memerlukan jawaban, warga hanya meminta dokumen tentang pinjem pakai antara Bupati kepada Gubernur. Dan meminta pertanggungjawaban pemerintah terakit hal tersebut.

"Terkait itu kami dari komisi dua peduli sehingga akan turun dan melihat dari dekat, kenapa masyarakat menolak," pungkasnya. (red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama