OPSINTB.com - Pemerintah Daerah Lombok Tengah (Loteng) berencana menyisihkan 2,5 persen tunjangan sertifikasi guru bersertifikasi untuk zakat. Rencananya penyisihan itu akan dimulai tahun depan.
''Nanti kami rapat lagi dengan Pak Bupati setelah sosialisasi ini. Dan, targetnya memang Insya Allah tahun depan,'' kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Loteng, Lalu Idham Khalid usai Acara Sosialisasi Zakat Profesi Guru (Sertifikasi) SD dan SMP Negeri se-Loteng, Rabu (21/12/2022).
Untuk tunjangan sertifikasi guru yang mengalir ke Loteng jumlahnya mencapai Rp 150,8 miliar. Sedangkan jika berbicara potensi zakat yang akan diperoleh dari 3.615 orang guru bersertifikasi baik ASN maupun non ASN di Loteng, jumlahnya bisa mencapai Rp 3,7-4 miliar pertahun.
''Itu kan bisa nanti untuk pembangunan di Loteng,'' imbuhnya.
Di tempat yang sama, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Loteng, TGH Ma'arif Makmun Diranse menjelaskan, sosialisasi zakat ini penting dilakukan karena sebagian orang ada yang belum paham, agar pembayaran zakat dilakukan benar-benar dari lubuk hati yang dalam atau tanpa keterpaksaan.
Ia juga berharap para muzakki dari golongan guru bersertifikasi dapat membedakan antara pemotongan dan penyisihan untuk zakat.
''Itu kan berdasarkan hukum agama dan juga nanti peraturan bupati (Perbup) yang akan mengatur agar memudahkan untuk ''menyisihkan'', bukan pemotongan hak orang,'' jelas TGH Ma'arif.
TGH Ma'arif menegaskan, adapun sosialisasi kali ini bukan merupakan sosialisasi untuk mewajibkan zakat, tetapi penentuan dasar-dasar pemda bersama Baznas untuk menentukan Perbup yang mengatur tentang penyisihan untuk zakat itu.
''Makanya hari ini (Rabu.red) dikasih tau dulu. Bukan sosialisasi wajib zakatnya, tetapi sosialisasi penentuan dan dasar-dasarnya kita melaksanakan zakat ini; ada Perbupnya dan yang paling utama dasar hukum agamanya,'' tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Kabupaten Loteng merupakan kabupaten pertama di Indonesia yang menyisihkan gaji PNS untuk zakat. Tetapi, kebijakan itu tidak serta merta dilakukan secara singkat. Pemda saat itu terlebih dahulu meminta persetujuan DPR. (red)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami