Apes, pelaku curas terhadap anggota Polwan Lombok Tengah ditembak - OPSINTB.com | News References -->

13/12/22

Apes, pelaku curas terhadap anggota Polwan Lombok Tengah ditembak

Apes, pelaku curas terhadap anggota Polwan Lombok Tengah ditembak

 
Apes, pelaku curas terhadap anggota Polwan Lombok Tengah ditembak

OPSINTB.com - Nasib apes menimpa seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) inisial AF (20) warga Desa Jurang Jaler, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah.

Betis kanannya terpaksa menjadi sarang peluru anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah saat berupaya melarikan diri dari tangkapan aparat, Senin (12/12/2022).

Upaya penangkapan itu dilakukan setelah AF menjadi pelaku curas terhadap seorang anggota Polwan yang bertugas di Mapolres Lombok Tengah inisial HS (20) asal Kecamatan Kopang.

''Benar! Terduga telah ditangkap dan dilakukan tindakan tegas terukur yang mengenai betisnya, karena berupaya melarikan diri saat akan ditangkap,'' terang Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Redho Rizki Pratama, Selasa.

Redho kemudian menyampaikan kronologi kejadian berawal dari terduga pelaku yang masuk ke kamar kost korban di Kost-kostan Marde, Kelurahan Praya pada Senin kemarin sekira pukul 6.30 wita. 

Redho melanjutkan, setelah masuk terduga langsung menodongkan pisau dapur ke leher korban. Kemudian meminta korban menyerahkan ATM gaji, anting, serta uang tunai.

''Setelah korban memberikan anting dan uangnya, terduga pelaku keluar dari kost korban,'' tutur Kasat.

Dari kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polres Lombok Tengah. Polisi yang telah mengantongi identitas pelaku lalu melakukan pencarian dan ternyata pelaku masih berada di Kost-kostan Marde atau masih berada sekitar TKP.

Polisi kemudian berhasil meringkus pelaku setelah menembak betis pelaku karena berusaha melarikan diri.

Dari tangan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 hp, 1 pisau dapur, uang tunai Rp 250 ribu, dan anting emas 0,74 gram.

''Terduga sudah kami amankan di Mapolres Loteng,'' tandasnya.

Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (wan)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama