OPSINTB.com - Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Sumbawa kembali meringkus terduga bandar narkoba (sabu) dari Dusun Sekayu, Desa Berora, Kecamatan Lopok, berinisial GS (36). GS diringkus saat melakukan transaksi di pinggir jalan Sumbawa-Moyohilir pada Senin sore (29/11/2022) pukul 17.30 wita.
Sebelumnya, polisi mendapat informasi bahwa GS sering melakukan transaksi di beberapa wilayah.
Atas informasi ini, Kasat Narkoba Polres Sumbawa, Iptu Malaungi memerintahkan Tim Opsnal untuk turun melakukan penyelidikan. Hasilnya informasi tersebut benar adanya, langsung saja Tim Opsnal yang dipimpin Iptu Malaungi melakukan penangkapan
Saat digerebek, GS sedang melakukan transaksi di pinggir jalan, polisi kemudian melakukan penggeledahan badan. Dalam penggeledahan itu, ditemukan 1 poket sabu dengan berat bruto 13,28 gram, 1 klip kosong, 1 lembar tisu, 1 buah HP Vivo warna biru, 1 buah HP warna hitam.
"Setelah digeledah kemudian GS dan barang bukti tersebut diamankan di Polres Sumbawa untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan," ungkap Iptu Malaungi, Rabu (30/11/2022).
Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra yang dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan itu, untuk sementara GS diduga kuat sebagai bandar. Saat ini masih dilakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
Atas perbuatannya terduga GS disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami