Terduga bandar sabu di Kota Bima terancam bui seumur hidup - OPSINTB.com | News References -->

16/11/22

Terduga bandar sabu di Kota Bima terancam bui seumur hidup

Terduga bandar sabu di Kota Bima terancam bui seumur hidup

 
Terduga bandar sabu di Kota Bima terancam bui seumur hidup

OPSINTB.com - MI alias GM (39) pemilik narkoba jenis sabu berat bersih 1,063 kilogram, siap-siap kena sanksi hukum dengan pasal berlapis hingga hukuman mati.

Residivis kasus yang sama ini, kembali ditangkap Sat Narkoba Polres Bima Kota yang dipimpin langsung Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi dan Waka Polres Bima Kota Kompol Mujahidin pada Minggu (13/11/2022) lalu di kediamannya di Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima ini, sebagaimana disampaikan Kapolres Bima Kita, AKBP Rohadi dalam konferensi pers yang digelar Senin lalu,  dikenakan pasal berlapis UU Narkotika, yakni pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan dipidana denda paling sedikit  Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Lalu di pasal kedua yakni Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3. 

"Karena jumlah barang bukti yang banyak, jadi patut diduga yang bersangkutan bandar dan kami terapkan pasal berlapis," tegas Rohadi. 

Apalagi kata Kapolres Bima Kota ini, terduga pelaku merupakan residivis kasus yang sama sebelumnya sehingga turut menjadi pertimbangan. 

Sebagaimana keterangan terduga MI alias GM, sabu tersebut dibelinya dari seseorang yang beralamat di Kabupaten Sumbawa dan biasa dipanggil oleh terduga dengan nama Bos Kecil.

Terduga pelaku menjelaskan, sabu tersebut terduga transaksi dengan Bos Kecil pada hari Kamis malam tanggal 10 November 2022. Saat itu terduga sendiri, langsung pergi ambil dan bertransaksi sendiri ke Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa.

"Katanya sudah dua kali terduga pelaku pesan dari bos kecil ini. Kemudian dijual, setelah laku baru terduga pelaku membayar," jelas AKBP Rohadi saat jumpa pers.

Harga sabu tersebut Rp 94 juta per ons, sehingga kalau ditotalkan menurut terduga seharga Rp 950 juta atau hampir Rp 1 miliar. 

Sebelumnya diberitakan, Minggu (13/11) sore sekira pukul 16.00 wita, Polres Bima Kota berhasil menggagalkan jual edar narkoba jenis sabu dengan berat 1,063 kilogram lebih.

Pengungkapan jual edar narkoba jenis sabu tersebut berlangsung di TKP Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

Pemilik sabu seberat 1,063  kilogram lebih yang disergap langsung Kapolres dan Waka Polres Bima Kota beserta Tim Cobra Bravo dan sejumlah personil Sat Narkoba lainya, berinisial MI alias GM warga Penatoi, dibekuk bersama barang bukti.

Disebutkan AKBP Rohadi, penggeledahan dan penangkapan itu, disejumlah ruangan dan kamar di TKP rumah GM dengan disaksikan langsung Ketua RT dan sejumlah tokoh masyarakat setempat.

Barang bukti sabu seberat itu, saat penggeledahan, sudah dalam bentuk klip bungkusan 1gram hingga 10 gram da sudah tertulis nama pemilik orderan.

Selain mendapatkan barang bukti sabu dengan berat sekitar 1 kilogram lebih tersebut, jelas AKBP Rohadi, disita pula uang sejumlah Rp 10 juta lebih, pipet, sendok takaran sabu, serta sejumlah plastik klip.

Barang bukti lain yang diamankan uang tunai Rp 14 juta lebih, 6 handphone, dua gunting, tiga tas pinggang, isolasi, sendok dari pipet.

Menariknya, saat penggeledahan Tim juga menemukan slip pengiriman uang tertera sebesar Rp 1,7 miliar lebih.

Tidak itu saja, Tim melakukan pengembangan di TKP lain yakni di Lingkungan Bina Baru, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Pada TKP kedua hasil pengembangan itu, kata AKBP Rohadi, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan barang bukti lainnya, sebagai sitaan di atas.

Selain GM, Sat Narkoba Polres Bima Kota juga juga mengamankan terduga pelaku lainya yang masih berkaitan saat penggerebekan Minggu sore kemarin. (red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama