Video viral Lombok, terduga pelaku terancam 6 tahun penjara - OPSINTB.com | News References -->

30/10/22

Video viral Lombok, terduga pelaku terancam 6 tahun penjara

Video viral Lombok, terduga pelaku terancam 6 tahun penjara

 
Video viral Lombok, terduga pelaku terancam 6 tahun penjara

OPSINTB.com - Menindak lanjuti keresahan masyarakat dengan beredarnya video asusila di media sosial, kurang dari 24 jam dari pelaporan korban, akhirnya terduga pelaku penyebar video asusila tersebut berhasil diringkus Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Tengah.

Hal tersebut disampaikan langsung Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Rredho Rizki Pratama pada Sabtu (29/10/2022).

Korban merupakan warga Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah inisial ES, perempuan 19 tahun.

Sementara terduga pelaku inisial ME, laki laki, 22 tahun alamat Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah menyampaikan bahwa terduga pelaku sengaja merekam pada saat melakukan video call dengan korban dan setelah itu terduga pelaku menyebarkan photo dan video yang tidak senonoh tersebut melalui Media Sosial.

"Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melapor," kata Redho.

Setelah menerima informasi dan laporan dari korban, Tim Puma Polres Lombok Tengah menelusuri keberadaan terduga pelaku, berdasarkan jejak digitalnya diketahui bahwa terduga pelaku berada di Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa.

Mengetahui keberadaan terduga pelaku Kasatreskrim Polres Lombok Tengah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sumbawa dan Polsek Labangka untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

"Tidak sampai 24 jam terduga pelaku berhasil kami tangkap," jelas IPTU Redho.

Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Sementara motif pelaku masih kami dalami, mohon waktu," ungkap Kasat Reskrim.

Terduga pelaku disangkakan Pasal 45 ayat 1 Junto Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama