Mulai 1 November, warga Lotim tidak boleh gunakan kantong plastik - OPSINTB.com | News References -->

11/10/22

Mulai 1 November, warga Lotim tidak boleh gunakan kantong plastik

Mulai 1 November, warga Lotim tidak boleh gunakan kantong plastik

 
Mulai 1 November, warga Lotim dilarang gunakan kantong plastik

OPSINTB.com - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, mulai 1 November 2022 menerapkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai, juga berlaku bagi pengurangan pemakaian kemasan produk kemasan.

Kebijakan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Lombok Timur Nomor 267.1/LH/2022, merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2021 tantang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik.

Deddy Sutarmin menjelaskan, sesuai surat edaran Bupati Lotim terkait kebijakan tersebut bakal berlaku 1 November 2022 mendatang.

"Aturan ini sasarannya sudah jelas yaitu bagi pelaku usaha dan bukan bagi masyarakat sebagai konsumen," kata Deddy Sutarmin, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 pada Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Lombok Timur, Selasa (11/10/2022).

Pemilik toko maupun pengelola pasar tradisional, ucapnya, dilarang menyediakan kantong plastik sekali pakai. Dengan lahirnya aturan tersebut, kata Dedy, masyarakat yang berbelanja harus membawa sendiri kantong belanja yang bisa digunakan berkali-kali.

Kebijakan tersebut disebutnya selaras dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dimana dalam peraturan itu dibagi menjadi dua, yakni penanganan dan pengurangan.

"Tentu saja hal ini merupakan upaya pengurangan sampah nantinya," jelasnya.

Dikatakan, nanti pihaknya bersama dengan Pol PP sebagai penegak Perda, bakal terus memantau pelaksanaan kebijakan tersebut.

"Bagi yang melanggar kita akan berikan sangsi administratif berupa teguran, maupun pencabutan izin," pungkasnya.

Deddy menghimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah plastik, melainkan dengan mengelolanya untuk mengurangi jumlah sampah plastik. Secara ekonomis juga kurang dilirik oleh pengepul karena harganya yang murah. (zaa)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama