Dianggap tidak jelas, Kemenag Lotim tantang demonstran buka data - OPSINTB.com | News References -->

24/10/22

Dianggap tidak jelas, Kemenag Lotim tantang demonstran buka data

Dianggap tidak jelas, Kemenag Lotim tantang demonstran buka data

 
Kemenag Lotim tantang massa aksi buka data soal tuntutan demo

OPSINTB.com - Sejumlah Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) geruduk Kantor Kemenag Lombok Timur (Lotim) pada Senin (24/10/2022).

Massa aksi menuntut kejelasan sejumlah persoalan yang menjadi isu liar di lingkup Kemenag Lotim, di antaranya tunjangan sertifikasi guru non PNS yang belum dibayar, zakat profesi, hingga dugaan pungli izin TPQ.

Namun aksi tersebut dianggap tidak jelas oleh Kemenag setempat. Tidak hanya itu, massa aksi ditantang menunjukkan data terkait apa yang menjadi tuntutan mereka.

"Apa yang disampaikan oleh massa aksi itu tidak jelas. Kami butuh data," tegas Kasubag TU Apada Kemenag Lotim, H Suardi usai massa aksi membubarkan diri.

Di lain sisi Suardi mengapresiasi aksi tersebut karena telah kritis terhadap persoalan rakyat yang ada di Lotim. 

Terkait tuntutan massa aksi, Suardi menyanggah bahwa tidak benar seluruh guru non PNS belum menerima tunjangan, itu pun hanya di bulan Maret. "Tidak benar kalau sampai sekarang," tegasnya.

"Anggaranya untuk diketahui, ada pada Dipa Kanwil Kementrian Agama," pungkasnya.

Ada pun guru yang belum menerima tunjangan bisa jadi belum meng-upload sejumlah berkas atau persyaratan di Simpatika. Artinya, kalau tidak ada selembar berkas maka tidak akan ada kelayakan mengajar untuk menerima tunjangan.

"Ini sudah terkomunikasikan kepada guru-guru yang belum terbayar hanya pada bulan Maret. Ini semata-mata karena kelalaiannya, apakah benar dia tidak mengajar atau dia tidak meng-upload daftar hadirnya. Itu berada pada guru itu sendiri. Karena prinsipnya ini diupload oleh masing-masing guru," kata Suardi.

Sementara terkait zakat profesi, ia menegaskan, seluruh zakat Kemenag baik dari pegawai, guru, PNS, penghulu, dan penyuluh sudah diserahkan seluruhnya ke Baznas Lotim, sejak H Sirojudin menjabat sebagai Kepala Kemenag Lotim. 

"Sebelumnya memang ada temuan dari Ombudsman bahwa sebagian tidak diserahkan, tapi itu sudah clear dalam persoalan Formal Hukumnya. Menurut Ombudsman bahwa itu penyalahan wewenang dan itu sudah Clear," bebernya.

Terkait pungli perizinan TPQ, Kemenag dalam hal ini transparan karena sudah berbasis online. Untuk perizinan TPQ syaratnya ialah memiliki yayasan, memiliki tanah bersertifikat atas nama yayasan dan semua itu diupload dalam SIPDA. 

Selanjutnya izin diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kemenag Pusat berdasarkan persyaratan yang diupload dalam SIPDA. Jika persyaratan dinyatakan lengkap, baru Kemenag kabupaten menanda tangani rekomendasi untuk perizinan. 

"Itu ya, dan saya juga berkepentingan, tolong tunjukan siapa dan di mana ada pungli itu. Seiring dengan semangat kita membangun zona integritas di Kemenag Lotim, jadi jangan berbicara tidak berdasarkan data dan fakta," ujarnya.

Kemudian terkait menonjobkan pejabat di Kemenag Lotim. Dalam hal ini ia menegaskan, Kemenag tidak bisa bertindak sepihak. Karena ada UU ASN dan Peraturan Pemerintah. "Seorang pejabat tidak boleh diturunkan dari jabatannya yang merugikan orang tanpa ada bukti jelas dari pelanggaran-pelanggaran disiplin yang di lakukan," cetusnya.

"Adapun guru madrasah dobel job atau berprofesi sebagai PKH, ini perlu ada informasi kepada kita agar kita bisa menindak lanjutinya," tutup Suardi. (zaa)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama