Curi motor bule di Pantai Kuta, Ato' dan dua rekannya ditangkap - OPSINTB.com | News References -->

31/10/22

Curi motor bule di Pantai Kuta, Ato' dan dua rekannya ditangkap

Curi motor bule di Pantai Kuta, Ato' dan dua rekannya ditangkap

 
Curi motor bule di Pantai Kuta, Ato' dan 2 rekannya ditangkap

OPSINTB.com - Kurang dari 1x24 jam, Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Tengah  berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pencurian sepeda motor milik seorang Warga Negara Asing (WNA) atas nama Niot (30), perempuan asal Paimela, Finlandia pada Sabtu (29/10/2022) pukul 21.30 wita di Pantai Kuta, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Kapolres Lombok Tengah melalui Kasat Reskrim, IPTU Redho Rizky Pratama menyampaikan, kejadian bermula saat korban menuju Pantai Kuta menggunakan sepeda motor untuk acara api unggun dan bakar ikan bersama teman-temannya dengan memarkirkan sepeda motornya dekat pantai di Desa Nelayan.

Sesampainya di lokasi korban bersama teman-temannya memulai kegiatan sambil bermain gitar dan bernyanyi.

Selang beberapa saat teman korban diberitahukan bahwa  sepeda motor yang ia gunakan sudah tidak ada di tempat semula, kemudian korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kawasan Mandalika.

Mendapatkan laporan tersebut Tim Puma Polres Lombok Tengah langsung mendatangi TKP. Sesampainya di TKP ternyata satu terduga pelaku telah diamankan oleh warga inisial LJP alias Ato' (22), pria asal Desa Kuta, Kecamatan Pujut.

Selanjutnya Tim Puma melakukan introgasi awal terhadap terduga pelaku LJP yang mengakui perbuatannya bersama dua orang temannya, pria inisial M (23) dan IJ (20) beralamat di Desa Kuta.

Dari pengakuan tersebut Tim Puma langsung menyisir sekitaran Pantai Kuta dan berhasil menangkap kedua terduga pelaku lainnya.

Ketiga terduga pelaku bersama barang bukti berupa 1 Unit Sepada Motor jenis Honda Beat Warna hitam diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama