Sistem pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2024 terpusat - OPSINTB.com | News References -->

02/08/22

Sistem pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2024 terpusat

Sistem pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2024 terpusat

 
Sistem pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2024 terpusat

OPSINTB.com - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pendaftaran partai politik dimulai 18 bulan sebelum hari pemungutan suara berlangsung.

Oleh sebab itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024 mendatang. Pendaftaran dimulai sejak 1 hingga 14 Agustus tahun 2022.

Ketua KPU Lombok Timur, M Junaidi saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, terkait dengan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik (Parpol) melalui dasar hukum UU Nomor 7 Tahun 2017, putusan MK nomor 55, dan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

"Dasar berikutnya PKPU 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu," beber Ketua KPU Lotim, M Juanidi, kepada opsintb.com, Selasa (2/8/2022).

Parpol dibagi menjadi tiga kategori, yaitu partai yang lolos parlemen thershold, peserta Pemilu tahun 2019 tapi tidak lolos abang batas, dan partai baru. Ketiga kategori itu, memiliki hak yang sama sebagai peserta Pemilu tahun 2024 mendatang.

KPU, kata Junaidi, memiliki tugas dalam tahapan ini memverifikasi admnistrasi dan faktual. Mulai dari 2 Agustus hingga 13 September 2022. 

Tahapan itu, berakhir nantinya pada 14 Desember, yakni penetapan Parpol peserta Pemilu. 

"KPU Kabupaten mulai 2 Agustus mendapatkan dokumen atau data Parpol yang sudah daftar dari KPU RI, dan kami lakukan verifikasi administrasi," ujarnya.

Pendaftaran Parpol melalui akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang telah diberikan oleh KPU RI ke masing-masing partai. Pihaknya, ujarnya, bakal melakukan verifikasi administrasi melalui akun Sipol.

Dalam akun itu, KPU Kabupaten nantinya bakal melihat beberapa hal. Di anataranya seperti ganda identik dan antar partai di keanggotaan. 

Dalam kasus kegandaan itu, ujar dia, verifikator KPU akan memeriksa apakah terjadi doble seperti ganda NIK, tempat tanggal lahir, dan yang lainnya.

Jika terjadi indikasi ganda di Sipol, bebernya, pihaknya akan menyesuaikan dengan KTP, KTA, itu dicocokan dengan daftar isian yang sudah ada. Dan selanjutnya admin bakal melaporkan ke KPU RI.

Yang memutuskan, memenuhi syarat atau tidak disebutnya ialah KPU RI.

"Jadi tidak ada keputusan yang diambil oleh KPU Kabupaten atau Kota," terangnya.

Terkait dengan anggota yang terindikasi ganda di Sipol, yang bersangkutan akan diberikan surat pernyataan untuk memilih partainya.

"Anggota yang terindikasi ganda, akan diberikan surat pernyataan untuk memilih sendiri partai mana," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, Retno Sirnopati mengatakan, agar KPU teliti dalam memverifikasi administrasi. Bagi Parpol calon peserta agar melihat PKPU Nomor 4 Tahun 2022, dan mengisi sesuai prosedur yang ada.

"Agar tidak ada pelanggaran yang dilakukan, baik pelanggaran administrasi oleh KPU sendiri dan juga ada persoalan-persoalan yang diatensi oleh calon peserta Pemilu," ujarnya.

Semisal, persoalan pengurus Parpol dengan atau antar partai yang lain. Dan setatus anggota partai yang bakal di verifikasi.

Menurut pria yang karib disapa Retno ini, tentu ada perbedaan dengan yang sebelumnya pada Pemilu 2019 yang lalu. Bawaslu, beber dia, sudah diberikan akses untuk Sipol.

Artinya, terang Retno, pemantauan pengawasan ini pihaknya melakukan lewat Sipol. 

Ia mengatakan, jika nanti hasil dari verifikasi administrasi KPU, bakal menyampaikan ke partai berkaitan dengan kekurangan tersebut. 

Selain soal keanggotaan, pihaknya juga mengatensi mulai dari keberadaan kantor, keterwakilan perempuan, dan lain sebagainya.

"Prosesnya masih panjang, sampai dengan verifikasi anggota partai politik ditingkat bawah," ujarnya.

Pointnya, kata Retno, agar menjadi atensi baik oleh KPU sebagai penyelenggara teknis dan calon peserta Pemilu. Untuk hati-hati dan mencermati proses, supaya tak terjadi pelanggaran.

"Kita tentu berharap tidak ada pelanggaran yang dilakukan KPU dan calon peserta pemilu memahami regulasi yang ada," harapnya. (hkk)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama