Masa tunggu jamaah haji NTB 35 tahun - OPSINTB.com | News References -->

08/08/22

Masa tunggu jamaah haji NTB 35 tahun

Masa tunggu jamaah haji NTB 35 tahun

 
Masa tunggu jamaah haji NTB 35 tahun

OPSINTB.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) NTB, HM Zaidi Abdad mengatakan, sisa masa tunggu jamaah haji yang sudah terdaftar di NTB saat ini masih 35 tahun. Hal itu, kata dia, dipicu adanya peningkatan ekonomi masyarakat, sehingga keinginan masyarakat untuk mendaftar cukup tinggi. 

"Jadi masa tunggunya lumayan. Hampir sampai kurang lebih 35 tahun untuk NTB," kata Zaidi Abdad pada wartawan usai memberikan ceramah dalam acara Rahman Rahim Day di Masjid Agung Praya, Lombok Tengah, Senin (8/8/2022).

Selain itu, adanya dana talangan yang diberikan oleh perbankan untuk mendaftar biaya haji pada tahun-tahun sebelumnya membuat kuota haji NTB bertambah dan memicu bertambahnya daftar tunggu. Ke depan, terangnya, dana talangan dari bank untuk mendaftar haji sudah tidak diberlakukan lagi. Namun, ia tidak merinci berapa sisa jamaah calon haji NTB yang masih belum berangkat. 

Dijelaskannya, Kabupaten Lombok Timur menjadi kabupaten dengan daftar calon tertinggi. Diikuti Kabupaten Lombok Tengah diurutan selanjutnya.

"Dana talangan yang diberikan oleh perbankan, sehingga banyak yang daftar karena talangan. Nah, dari situlah banyak memicu penumpukan," imbuhnya.

Disebutkan, satu-satunya jalan untuk menghindari terjadinya penumpukan yang menyebabkan masa tunggu bertambah panjang ialah dengan mengarahkan para jemaah yang ingin melaksanakan salah satu rukun Islam tersebut untuk melakukan  umrah.

"Itu jalan satu-satunya, karena umrah ini setiap bulan bisa berjalan sehingga kami arahkan masyarakat ke sana. Daripada menunggu, bisa lama," sebutnya.

Sementara, lanjutnya, hari ini merupakan hari terakhir kedatangan jemaah haji asal NTB. Ia memastikan para jamaah tidak ada yang terpapar Covid-19.

"Tadi saya melihat mereka semua sehat. Mudah-mudahan tidak ada yang terkena Covid," pungkasnya. (wan)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama