Kepala ULP Lotim klaim pihaknya tetap bekerja sesuai SOP - OPSINTB.com | News References -->

04/08/22

Kepala ULP Lotim klaim pihaknya tetap bekerja sesuai SOP

Kepala ULP Lotim klaim pihaknya tetap bekerja sesuai SOP

 
Kepala ULP Lotim klaim pihaknya tetap bekerja sesuai SOP

OPSINTB.com - Praktik pencalonan serta buruknya layanan Kantor Migrasi, nampaknya bukan pepesan kosong belaka. Pasalnya tiga hari terakhir ini publik dibuat heboh dengan hasil investigasi prakarsa sendiri (own motion investigation) yang dilakukan Ombudsman Perwakilan NTB.

Langkah itu dilakukan untuk mengungkap penyebab maraknya pekerja migran secara ilegal.  Dari hasil penyeledikan, di Kantor Migrasi, Unit Layanan Paspor (ULP) Kabupaten Lombok Timur, lembaga negara yang konsen mengawasi pelayanan publik itu menemukan masih buruknya pelayanan hingga praktek pencaloan.

Menanggapi hal itu, Kantor Imigrasi Kelas I Mataram melalui Kepala Unit Layanan Paspor (ULP) Kabupaten Lombok Timur, M Faris Fabittei menanggapi hal tersebut. Menurutnya, pihaknya tetap bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), yang telah diatur dalam undang-undang.

"Selama ini, saya sudah bekerja sesuai SOP dan kalau misalkan di situ ada beberapa temuan kami bisa tanggapi," ujar Kantor Imigrasi Kelas I Mataram melalui Kepala Unit Layanan Paspor Lombok Timur M Faris Fabittei, kemarin Rabu (3/8/2022).

Faris mengatakan, ada beberapa hal yang ingin ditanggapi seperti visa. Padahal hal itu, ucapnya, bukan domainnya untuk mengeluarkan.

Visa, kata dia, dikeluarkan oleh Kedutaan tujuan. Ia mencotohkan, jika salah seorang ingin ke Malaysia, yang bersangkutan ke Kedutaan negeri Jiran tersebut.

Temuan selanjutnya, terangnya, ada M-Paspor, yang tujuannya memberantas pencaloan serta mudah diakses oleh masyarakat. Tak lupa ia mengajak untuk mengunduh dan mencoba aplikasi tersebut.

Melalui aplikasi itu, bisa mengisi biodata, dan scan persyaratan berupa KTP, KK dan Akta kelahiran. Setelah itu, imbuhnya,  pengguna bisa masuk ke tahapan kapan waktu kedatangan ke Kantor Imigrasi, baru akhirnya bayar.

"Setelah sampai di sini pemohon tidak bayaran lagi," ucapnya.

Ia menjelaskan, pemohon sendiri yang membayar sebesar Rp 350 ribu, bisa melalui Bank, tak ke petugas. 

Jika melalui M-Paspor setelah dilakukannya teransaksi, barulah keluar jadwal dalam bentuk surat.

Masih kata Faris, membatah soal dugaan adanya dugaan tebang pilih dalam pelayanan. Menurutnya, tak ada yange beda dan dilakukan dalam ruang yang sama.

Perbedaan yang dimaksud adalah, dugaan tak dilakukan foto, sidik jari, dan wawancara. Padahal, kata dia, itu adalah proses yang tidak bisa terlewati.

Pemohon, bebernya, harus datang, untuk foto, wawancara dan pengambilan sidik jari. Paspor, terangnya, tak bakal jadi jika yang bersangkutan tak ke kantor untuk melakukan prihal itu.

Faris menengaskan, jika ada oknum pihaknya siap untuk melakukan tindakan tegas. 

Soal dugaan adanya pelayanan di luar jam kantor, menurut harus pemohon memang ada yang datang pukul 06.00, namun pihaknya tetap melakukan pelayanan pukul 7.30.

"Tidak ada pelayanan pukul 6 pagi. Jika ada tinggal disampaikan kantor akan bertindak, siap saya bertanggung jawab kalau sampai ditemukan," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI perwakilan NTB, Dr Adhar Hakim, melalui pers releasenya, Selasa (2/8/2022) kemarin mengatakan, berdasarkan hasil investigasi, selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, serta Dirjen Imigrasi agar dapat dilakukannya upaya perbaikan mengingat tingginya potensi maladministrasi dalam pelayanan paspor bagi pekerja migran. (hkk/zaa)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama