126 napi Rutan Praya terima remisi di hari kemerdekaan - OPSINTB.com | News References -->

19/08/22

126 napi Rutan Praya terima remisi di hari kemerdekaan

126 napi Rutan Praya terima remisi di hari kemerdekaan

 
126 napi Rutan Praya terima remisi di hari kemerdekaan

OPSINTB.com - Sebanyak 126 napi penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Praya mendapat remisi umum atau pengurangan masa tahanan pada momen peringatan HUT RI ke-77 kemarin. 

Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Wakil Bupati (Wabup) Lombok Tengah, H Nursiah dan dirangkai dengan upacara peringatan HUT RI ke-77 di halaman Rutan Kelas IIB Praya. 

Adapun Wabup yang bertindak selaku Inspektur Upacara menyampaikan, HUT RI ke-77 tahun 2022 kali ini merefleksikan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika, oleh sebab itu, kata Wabup, tugas generasi muda dalam hal ini yaitu harus mampu mempersatukan bangsa dalam menghadapi tantangan. 

''Sudah merupakan tugas generasi selanjutnya untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,'' tegas Wabup, Rabu (17/8/2022).

Lanjut Wabup, peringatan HUT RI ke-77 dengan tema ''Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat'' ini merupakan perwujudan dari harapan menuju Indonesia maju di masa depan. Begitupun dalam momentum kemerdekaan, warga binaan pemasyarakatan (WBP) di seluruh Indonesia diberikan remisi. 

''Remisi itu sebagai bentuk apresiasi pemerintah bagi WBP yang menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin selama mengikuti program pembinaan,'' terang Wabup. 

Wabup pun berharap kepada seluruh napi yang menerima remisi untuk selalu meningkatkan iman, takwa, dan dapat mencerminkan budi pekerti luhur setelah menghirup udara bebas. 

''Jadilah insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,'' pesannya. 

Jumasih, Kepala Rutan Kelas IIB Praya mengungkapkan, 126 napi yang mendapatkan remisi tersebut, sesuai jumlah yang diusulkan oleh pihak rutan. Usulan tersebut pun sudah disetujui langsung oleh mentri.

''Dari draft yang kami usulkan tempo hari, alhamdulillah seluruhnya disetujui,'' kata Jumasih. 

Lebih lanjut, ia merinci 126 napi yang menerima remisi tersebut, 83 orang mendapatkan remisi normal dan 43 orang mendapatkan remisi PP 99.

''Untuk napi tipikor tidak mendapatkan remisi karena rata-rata mereka belum membayar denda,'' ungkapnya. (wan)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama