PA Selong periksa objek sengketa waris di Sembalun Bumbung - OPSINTB.com | News References -->

29/07/22

PA Selong periksa objek sengketa waris di Sembalun Bumbung

PA Selong periksa objek sengketa waris di Sembalun Bumbung

 
PA Selong periksa objek sengketa waris di Sembalun Bumbung

Foto : Majelis Hakim PA Selong sedang memeriksa objek sengketa waris di Sembalun Bumbung, Lotim.

OPSINTB.com - Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Selong mendatangi Desa Sembalun Bumbung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, Jumat (29/7/2022). Tujuannya adalah untuk memeriksa objek sengketa dalam perkara gugatan waris nomor 522/Pdt.G/2022/PA.Sel berupa lahan persawahan.

"Untuk memastikan apakah benar ada objek sengketa yang gambarannya seperti tertera dalam surat gugatan. Yaitu mengenai letak, luas, batas-batas, keadaan dan penguasaannya. Sesuai Pasal 180 R.Bg. Ayat (1) dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001," ujar Ketua Majelis, H Fahrurrozi.

Seluruh objek yang diperiksa itu berada di tengah-tengah perbukitan. Ada yang ditanami stroberi, ada yang ditanami wortel, ada yang ditanami cabai, dan ada yang ditanamai bawang putih.

Meski matahari bersinar cukup panas, Majelis Hakim dan para pihak beperkara tidak merasa kepanasan karena diterpa hawa sejuk pegunungan.

Disaksikan perangkat Desa Sembalun Bumbung, pemeriksaan objek sengketa di 6 lokasi di Orong Sempaga Daya, Orong Bale Ijuk Barat dan Orong Tepas, berjalan lancar dan selesai sebelum adzan shalat Jumat.

Majelis Hakim yang melakukan pemeriksaan diketuai oleh H Fahrurrozi dan beranggotakan Hj Muniroh, dan Dwi Anugerah, serta dibantu Suaidi sebagai panitera pengganti.

Pemeriksaan itu dilakukan setelah Majelis Hakim menyelesaikan persidangan secara elektronik (e-litigasi) dan pembuktian di ruang sidang.

Seusai pemeriksaan, Ketua Majelis menunda sidang sampai dengan hari Jumat (5/8/2022) untuk memberi kesempatan penggugat dan tergugat menyampaikan kesimpulan secara tertulis yang dikirim melalui email.

Kemudian Majelis Hakim akan bermusyawarah dan putusannya akan dikirim kepada penggugat dan tergugat melalui saluran elektronik ke alamat email masing-masing pada hari Selasa (16/8/2022) nanti. (red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama