Memiliki dasar hukum kuat, UPK tetap tidak mau tranformasi ke BUMDesma - OPSINTB.com | News References -->

21/07/22

Memiliki dasar hukum kuat, UPK tetap tidak mau tranformasi ke BUMDesma

Memiliki dasar hukum kuat, UPK tetap tidak mau tranformasi ke BUMDesma

 
Memiliki dasar hukum kuat, UPK tetap tidak mau tranformasi ke BUMDesma

OPSINTB.com - Lahirnya PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDesma, dan Permendes 15 yang mengatur tentang Proses Transformasi Pengelolaan Dana Eks PNPM Mandiri Pedesaan Menjadi BUMDesa Bersama, belakangan memunculkan polemik.

Pasalnya kedua peraturan itu, menjadi alasan pemerintah ngotot melakukan transformasi dana eks PNPM Pedesaan itu menjadi BUMDes bersama. Padahal hal itu

Koordinator PNPM Pedesaan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) NTB, Sadli mengatakan, mereka tak menolak lahirnya PP 11 tahun 2021 itu. Tapi yang menjadi masalah disebutnya yakni pada pasal 73.

"Pasal 1 sampai dengan 72 tidak ada bahasan mengenai pengaturan eks dana PNPM Pedesaan," ujar, Sadli, saat ditemui di kantornya, Kamis (21/7/2022).

Tapi ujuk-ujuk, ucap dia, pada pasal 73 mewajibkan dana itu bertransformasi menjadi BUMDesma. Sedangkan anggaran itu merupakan dana hibah.

Sadli menerangkan, dana tersebut telah dihibahkan oleh pemerintah ke masyarakat yang menurutnya telah dikelola sukses. Jika tetap ngotot mentransformasi, ia mempersilahkan agar pemerintah meminta izin ke masyarakat selaku pemilik dana.

Ia menegaskan, bahwa dana itu jelas milik masyarakay. Bahkan mereka telah berbadan hukum.

Ia menceritakan, pada tahun 2014 yang lalu melalui surat Menkokesra diberikan pilihan tiga model badan hukum yang diperkuat lagi dengan Perpres Nomor 2 Tahun 2015. Yaitu Koperasi, Perseroan Terbatas (PT), dan perkumpulan berbadan hukum (PBH).

"Kalau koperasi harus jelas pemilik dan anggotanya, PT harus jelas saham pemerintah di sana," ujarnya.

Sedangkan PBH, imbuhnya, organisasi yang dibentuk oleh masyarakat. Sehingga dana itu disebutnya mereka kelola atas restu dari masyarakat.

Sadli mengaku, dari tahun 2015 yang lalu pihaknya telah berbadan hukum. Dan telah memegang SK Menkumham. Hal itu yang disebutnya menjadi pegangannya dan bertahan bahwa dana itu milik masyarakat.

Boleh dicek, tantang Sadli, bahwa keuangan yang mereka kelola sudah tak tercatat di neraca negara maupun di daerah.

"Boleh dikroscek apakah ada tidak keuangan ini tercatat di neraca negara maupun daerah karen dana ini sudah dihibahkan ke masyarakat," terangnya.

Atas dasar beberapa point itu, pihaknya tetap bertahan. Meski dirinya mengakui kedudukan PP lebih tinggi ketimbang Perpres. Mereka tetap berpegangan terhadap peraturan yang lama.

"Bisa tidak badan hukum dibatalkan oleh proses Musyawarah Antar Desa (MAD), harus melalui proses hukumlah," ujarnya.

Ia menyangkan stetmen di media yang memojokkan UPK yang menyebut dana itu tidak transparan, tak bertuan, dan tak terkelola dengan baik. Nyatanya dana itu berkembang tiga kali lipat dari anggaran awal.

Menurutnya itu membuktikan amanah yang diberikan dijalankan dengan baik. Jadi, kata dia, tak benar jika dana itu tak bertuan. 

Justru di Kecamatan Montong Gading, ada isu UPK bakal ditutup. buntut dari provokasi itu banyak masyarakat bertanya bahkan parahnya ada yang tak mau menyetor.

"Jadi tidak benar kalau dana ini tidak bertuan," aku Sadli.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Desa (BPKKD), Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) Lotim, Rabu, 20 Juli 2022, Hj. Martaniati mengatakan, setelah melakukan perjanjian kerjasama di Bogor, Jawa Barat, tak ada alasan UPK PNPM menolak transformasi ke BUMDesma selama aturan belum berubah. (hkk)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama