KPH Rinjani Timur meminta SHM 704 dibatalkan - OPSINTB.com | News References -->

05/07/22

KPH Rinjani Timur meminta SHM 704 dibatalkan

KPH Rinjani Timur meminta SHM 704 dibatalkan

 
KPH Rinjani Timur meminta SHM 704 dibatalkan

OPSINTB.com - Keberadaan SHM 704 di areal Hutan Lindung Sekaroh, Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur belakangan menjadi polemik. Utamanya bagi pemegang izin pengelolaan kawasan.

"Di dalam kawasan hutan sudah ada beberapa izin pengelolaan hutan," kata Kepala KPH Rinjani Timur, Mustara Hadi, kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (4/7/2022).

Pada hutan seluas 2.432 hektar itu, terdapat izin pengelolaan hutan, kemitraan kehutanan yang dipegang oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) Pink Lestari dan Segui, dan hutan kemasyarakatan seperti Sekaroh Maju dan Sekaroh Jaya.

Mustara mengatakan, terkait dengan keberadaan SHM 704 di lokasi ini sebenarnya tahun 2018 yang lalu telah di proses. Berdasarkan keputusan pengadilan agar 29 sertifkat di kawasan itu dibatalkan. 

Dari 29 sertifikat tapi ternyata hanya 28 yang dibatalkan hanya satu yang tidak yakni SHM 704. Kebetulan, ujarnya, SHM 704 berada di kawasan izin KTH Pink Lestari, yang sudah ada naskah kerjasamanya dengan KPH Rinjani Timur dan juga telah mendapatkan Kulin-KK dari Kementrian Kehutanan pada tahun 2018.

"Memang itu menjadi permasalahan kenapa?, karena dengan adanya SHM 704, Pink Lestari tidak bisa kembangkan usaha pariwisatanya," ucapnya.

Buktinya, ujar Mustara, pengelola destinasi pink terpaksa parkir kendaraan di bibir pantai. Lantaran SHM 704 ada di dalam kawasan wisata, padahal lokasi itu disebutnya akan dijadikan tempat parkir. Agar pasir pantai tersebut tak berubah warna menjadi abu.

Mustara mengaku telah melakukan berbagai langkah, salah satunya ialah mendatangi kejaksaan menyampaikan hal tersebut. 

"Meminta supaya SHM 704 dibatalkan supaya pink ini bisa berjalan dengan baik," pintanya.

Tapi pada prinsipnya, kata dia, lokasi itu tetap menganggap menjadi bagian dari kawasan hutan. Lantaran disebutnya belum ada perubahan ketetapan dari menteri terkait kawasan hutan Sekaroh.

Menteri menetapkan kawasan hutan Sekaroh seluas 2.834,2 hektar. Sedangkan untuk SHM 704 sebesar 1,5 hektar. 

Ia mengatakan, jika nantinya menteri menyatakan menjadi hak milik atau pihaknya menyebut Areal Penggunaan Lain (APL). Maka harusnya jumlah kawasan itu berkurang.

"Harusnya berkurang kan 2.834,2 di kurangi 1,5 hekatar kan begitu," ucapnya

Pihak KPH mengakui, jika sebelumnya sudah ada putusan PTUN terkait hal itu. Namun demikian, keputusan itu disebut bentuknya menyarankan administrasi saja. Agar ditindak lanjuti oleh kementrian terkait. 

Namun tak diindahkan dikatakannya tidak jadi masalah. Sebab menurut PTUN yang bisa membatalkan ialah Kanwil BPN.

Tak dibatalkannya SHM 704 membuat pihaknya heran. Padahal, kata dia, letak kawasan itu tak terpisah.

"Jika dia pisah sendiri bisa jadi, kan dia dempet-dempetan tapi buktinya itu, kita tidak tahu di belakang ada apa," paparnya.

Lantaran masih adanya sertifikat di lokasi itu, tak menutup kemungkinan 28 yang telah dibatalkan melakukan hal yang sama. Sebab semuanya memiliki perjalanan yang sama mulai dari status kawasan Hutan Lindung, dan ceritanya pun bisa jadi serupa. Bisa jadi ke 28 sertifkat yang telah dibatalkan iri dan hendak melakukan hal serupa. 

Saat ditanya adanya, gugatan lagi dirinya mengaku belum mendapatkan informasi tersebut. Yang mereka tahu hanyalah persoalan SHM 704 di lokasi itu. 

"Jadi yang berhak memutuskan Mentri, kalau Mentri sudah bilang kawasan hutan Sekaroh kita kurangi karna adanya itu, kami dibawah ya ikut," ujarnya. (hk)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama