OPSINTB.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim, melalui Kasi Pidana Khusus turun langsung ke lapangan. Menindak lanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana pada program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), di Desa Apitaik, Kecamatan Pringgabaya, Lotim.
Kasi Pidsus Kejari Lotim, M Isa Ansyori mengatakan, pihaknya turun dalam untuk mengkroscek langsung dugaan penyelewengan dalam pengelolaan Dana Desa (DD), Pemdes Apit Aik. Berkaitan langsung dengan RTLH, tahun 2015 lalu.
"Kami dari tim penyidik Kejari Lotim, melakukan pemeriksaan kepada masyarakat yang mendapatkan bantuan," ungkap M Isa Ansory, kepada opsintb.com, Kamis (28/7/2022).
Isa menuturkan, pada kasus tersebut dia mengaku pihaknya belum mengetahui secara pasti. Lantaran masalah itu merupakan laporan masyarakat adanya dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran bantuan tersebut.
"Itu yang mau kita kroscek ke masyarakat apakah memang benar-benar menerima atau tidak," katanya.
Agenda itu, kata dia, untuk memastikan langsung atas laporan yang diterimanya. Memeriksa apakah laporan tersebut benar menerima dengan seharusnya atau tidak.
Isa membeberkan, jumlah warga yang terdaftar sebagai menerima program RTLH itu, melalui APBDes sesuai SPJ sebanyak 25 orang, di tahun 2015.
Sementara anggaran yang di terima perorangnya, sesuai dengan APBDesnya itu sekitar Rp 7 jutaan, dalam bentuk material bahan bangunan.
"Kita belum tau apakah masyarakat menerima sesuai atau tidak atau bahkan tidak menerima sama sekali," tuturnya.
Semua laporan akan di tindak lanjuti secara profesional dan terukur, artinya apa yang menjadi Fakta nanti di lapangan itulah hasil yang bakal sajikan dan di laporkan ke pelapor. (zaa)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami