OPSINTB.com - Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Lombok Timur menyetujui dua Raperda yang diajukan oleh eksekutif untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang ada.
Dua Raperda yang dimaksud yakni tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Selaparang dan Raperda Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Akan tetapi dewan meminta penjelasan terkait audit terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lombok Timur. Diminta pula agar hasil audit dapat disampaikan kepada DPRD.
Menjawab hal tersebut, Bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmy pada Rapat Paripurna XI masa sidang III yang berlangsung pada Kamis (12/5/2022) menjelaskan bahwa setiap tahun anggaran, dua BUMD yaitu PDAM dan PT Selaparang Finansial telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
"Akan tetapi dua BUMD lainnya yaitu PT Energi Selaparang dan PD Agro Selaparang belum dilakukan audit. Namun dipastikan keduanya akan diaudit oleh KAP untuk tahun anggaran 2022 ini," kata Bupati Sukiman.
Dia berjanji hasil audit terhadap seluruh BUMD tersebut nantinya akan diserahkan kepada DPRD.
Di hadapan ketua dan wakil, serta anggota DPRD yang hadir, bupati meminta hal-hal yang belum terklarifikasi dalam jawaban yang disampaikannya terkait materi Raperda, diharapkan dapat dibahas pada tahapan berikutnya.
Rapat berlangsung di Rupatama DPRD Lombok Timur dihadiri 26 anggota DPRD. (red)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami