Lombok Timur dukung Raperda tentang pemberantasan narkotika - OPSINTB.com | News References -->

13/01/22

Lombok Timur dukung Raperda tentang pemberantasan narkotika

Lombok Timur dukung Raperda tentang pemberantasan narkotika

 
Lombok Timur dukung Raperda tentang pemberantasan narkotika

OPSINTB.com - Lombok Timur sebagai salah satu kabupaten rawan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, menyambut baik Raperda NTB tentang fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika. 

Raperda yang merupakan inisiatif DPRD Provinsi NTB tersebut diharapkan dapat semakin meningkatkan fokus terhadap upaya pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Hal tersebut menjadi harapan Pemda yang disampaikan Asisten bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Lombok Timur, H Dami Ahyani pada kunjungan Panitia Khusus V DPRD Provinsi NTB Kamis (13/1/2022). 

Kepada Pansus yang diketuai TGH Hazmi Hamzar tersebut, Dami Ahyani juga berharap agar DPRD dan BNN NTB yang juga hadir pada kesempatan tersebut dapat mendukung terbentuknya BNN Kabupaten Lombok Timur. 

"Secara administrasi Lombok Timur telah memenuhi berbagai persyaratan untuk dibentuknya lembaga tersebut," ungkap Dami.

Lanjutnya, keberadaan BNN Kabupaten Lombok Timur dinilai penting untuk menekan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika melalui upaya pencegahan. 

Hal tersebut mengingat adanya dukungan anggaran yang memadai dengan statusnya sebagai lembaga vertikal. Saat ini Lombok Timur memiliki Badan Narkotika Kabupaten (BNK) yang merupakan lembaga adhoc dengan operasional bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Timur.

Sementara itu juru bicara Pansus V, H Makmun berharap masukan dari Pemda dan OPD terkait atas Raperda tersebut. Masukan itu akan menjadi pengayaan khazanah mendukung daya guna Raperda.

Raperda fasilitasi P4GN ini dimaksudkan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan Prekursor Narkotika, termasuk memberikan layanan kepada korban penyalahgunaan Narkotika. 

"Raperda ini juga diharapkan membangun partisipasi masyarakat untuk turut dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Preskursor Narkotika," bebernya.

NTB saat ini berada di posisi ke-18 dari 34 Provinsi untuk kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Terkait usulan Lombok Timur untuk pembentukan BNNK DPRD dan BNNP berkomitmen mengawal agar tahun ini BNNK Lombok Timur dapat terwujud. Hal ini juga sejalan dengan dihentikannya moratorium pembentukan BNNK. (yan)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama