Duda setubuhi anak bawah umur, awalnya kenal di medsos - OPSINTB.com | News References -->

11/11/21

Duda setubuhi anak bawah umur, awalnya kenal di medsos

Duda setubuhi anak bawah umur, awalnya kenal di medsos

 
Duda setubuhi anak bawah umur, awalnya kenal di medsos

OPSINTB.com - Seorang duda berinisial GE (22) warga Kota Mataram diamankan Tim Reskrim Polresta Mataram karena terbukti setubuhi anak bawah umur pada 12 September 2021 lalu.

"Kami telah menahan GE yang saat ini statusnya telah menjadi tersangka, dan sedang ditangani Unit PPA Reskrim Polresta Mataram," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Senin (08/11/2021).

Kadek menjelaskan, kejadian yang menimpa korban AW (14), pelajar asal Kecamatan Ampenan, Kota Mataram ini bermula dari perkenalan mereka di Medsos (Facebook) kurang lebih satu bulan sebelum peristiwa ini terjadi. 

Menurut pengakuan tersangka, dijelaskan Kasat Reskrim, semenjak kenalan di Medsos tersangka dan korban sering telponan hingga terjalin hubungan pacaran. Oleh karena telah merasa akrab telponan akhirnya tersangka mengajak ketemuan dan berjanji akan menjalin hubungan pacaran hingga menikah.

"Tersangka mengajak AW bertemu pada (12/09) dengan menjemput AW ke depan pagar rumahnya di Wilayah Ampenan. Tersangka saat itu datang bersama temannya AP (saksi), setelah tersangka menelpon AW akhirnya AW keluar menemui tersangka," jelas Kadek.

Tersangka langsung mengajak AW jalan-jalan, akan tetapi AW tidak mau. Namun karena dipaksa oleh tersangka akhirnya AW nurut dan naik di motor tersangka dengan bonceng tiga bersama teman tersangka (AP). Setelah lama berkeliling akhirnya tersangka mengajak mampir di rumahnya di Wilayah Lingkungan Pajang. Bertiga akhirnya masuk ke rumah tersangka mengobrol di dalam kamar bertiga sambil tersangka meminum minuman beralkohol. Dan sekitar pukul 22.00 wita ibu tersangka mengingatkan agar mengantar pulang temen perempuan nya itu karena sudah larut malam. "Akan tetapi tersangka tidak mau dan menjawab ibunya ini urusan saya, jangan ikut campur," kata Kasat menirukan ucapan tersangka. 

Setelah beberapa lama ngobrol akhirnya AP (saksi) pamit pulang, lalu tersangka ikut keluar kamar mengantar temennya keluar, dan setelah itu masuk kedalam kamar lagi dengan mengunci pintu kamar.

"Saat itulah korban diajak melakukan persetubuhan dengan sedikit memaksa, dengan cara membuka seluruh pakaian yang dikenakan oleh AW, dan akhirnya tersangka melakukan hubungan terlarang tersebut," jelas Kasat.

Setelah melakukan persetubuhan akhirnya keduanya tertidur dan saat terbangun sekitar pukul 07.00 Wita, AW kaget dan meminta tersangka untuk mengantarkannya pulang, tetapi tersangka tidak mau karena takut. Akhirnya atas bantuan Paman tersangka bersama Kepala Lingkungan AW di jemput oleh orang tuanya.

"Atas kejadian tersebut AW merasa sakit di bagian selengkangannya saat buang air kecil, setelah menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya. Atas kejadian yang menimpa anaknya, kemudian orang tua AW melaporkan peristiwa ini ke Polresta Mataram," jelasnya. 

Untuk Pasal yang disangkakan terhadap tersangka (GE) yaitu pasal 81 (1) Jo 76 D atau pasal 82 (1) Jo 76 E UU no 36 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 pelaku di kenakan hukuman paling lama 15 tahun penjara. (red) 

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama