OPSINTB.com - Seorang pemuda berinisial AA (23) warga Kelurahan Dalam, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) harus mendekam dalam jeruji besi. AA menganiaya Lukman (44) seorang ketua RT di Lingkungan Sebok, Sabtu (06/11/2021) pukul 20.30 Wita.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP melalui Kasi Humas, IPDA Eddy Soebandi menyampaikan, awalnya korban sedang berada di rumahnya, tiba-tiba korban mendengar keributan di luar rumah sehingga ia ke luar rumah. Selanjutnya korban melihat pelaku sedang berkelahi dengan temannya sehingga korban melerai kejadian tersebut
"Namun korban dipukul ooeh pelaku dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 kali dengan posisi tangan mengepal sehingga mengenai bibir atas korban yabg menyebabkan luka robek. Akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Sektor Taliwang untuk ditindaklanjuti," jelas IPDA Eddy.
Lanjut IPDA Eddy, mendengar laporan tersebut Piket SPKT dipimpin Kanit Reskrim mendatangi TKP, selanjutnya membawa korban ke Polsek Taliwang.
"Setelah itu korban dibawa ke RSUD Asy-Syifa untuk dilakukan pertolongan awal, kemudian mencari pelaku dan mengamankan pelaku ke Polsek Taliwang untuk proses lebih lanjut," urainya.
Masih keterangan IPDA Eddy, pada saat diamankan pelaku dalam kondisi mabuk berat akibat alkohol.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek dibagian bibir atas (bawah hidung) sehingga korban mengalami 11 jahitan," pungkasnya.
Pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. (red)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami