Sukiman akui minimnya sanksi terhadap pelaku miras - OPSINTB.com | News References -->

16/10/21

Sukiman akui minimnya sanksi terhadap pelaku miras

Sukiman akui minimnya sanksi terhadap pelaku miras

 
Sukiman akui minimnya sanksi terhadap pelaku miras

OPSINTB.com - Bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmy hadir pada kegiatan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) hasil operasi penertiban/OTT yang berlangsung di Hutan Kota Rinjani Selong, Jumat (15/4/2021).

Bupati mengakui, minimnya sanksi merupakan salah satu faktor masih banyaknya produsen miras yang tidak jera, bahkan setelah berkali-kali tertangkap dan dikenai sanksi maksimal. 

Karena itu bupati menyetujui rencana revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Larangan Memproduksi, Mengedarkan, Menjual, dan Meminum Minuman Keras/ Beralkohol di Kabupaten Lombok Timur.

"Revisi Perda tersebut dapat segera dilakukan dengan memberikan sanksi tegas, utamanya kepada produsen miras," tegasnya.

Ditambahkannya bahwa masyarakat memilih menjadi produsen miras karena keuntungannya yang dinilai lebih besar. Karena itu tahun 2022 mendatang pemerintah akan merubah pola pikir para produsen miras ini agar dapat beralih ke usaha lain, tentunya dibarengi dengan dukungan modal untuk usaha baru mereka nantinya.

"Kepada Satpol PP Kabupaten Lombok Timur harus senantiasa melaksanakan tugas dengan baik, dan melanjutkan Operasi Turjawarli untuk menjaring peredaran miras di Lombok Timur demi menjaga moral dan akhlak masyarakat," pesan bupati.

Miras yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dalam operasi yang dijalankan Satpol PP Lombok Timur berjumlah 4.174 liter.

Kasat Pol PP Lombok Timur, H Sudirman dalam laporannya menyampaikan miras tersebut paling banyak disita di antaranya di wilayah Kecamatan Sakra, Kecamatan Pringgabaya, Kecamatan Masbagik, Kecamatan Jerowaru, Kecamatan Keruak, dan Kecamatan Sikur. (zaa)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama