OPSINTB.com - Tim Puma Polres Lombok Tengah meringkus pelaku pencurian sepeda motor, berinisial AS alias Aan (15) warga Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah melalui Kasat Reskrim, IPTU Redho Rizki Pratama mengatakan, dari tangan pelaku berhasil diamankan Barang Bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor Honda Beat.
"Pelaku ditangkap dirumahnya di Dusun Selak tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Redho, Sabtu (25/9/2021).
kata Redho, dari hasil introgasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian di 19 TKP dan 30 unit sepeda motor.
Pelaku mengaku telah menjual semua unit tersebut kepada seseorang yang berinisial "AR" yang kini masih dalam pengejaran Tim Puma Polres Lombok Tengah.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan hukuman maksimal 15 tahun," pungkasnya. (red)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami