Sembunyikan motor curian di semak-semak, 2 pelaku dibekuk - OPSINTB.com | News References -->

10/09/21

Sembunyikan motor curian di semak-semak, 2 pelaku dibekuk

Sembunyikan motor curian di semak-semak, 2 pelaku dibekuk

 
Sembunyikan motor curian di semak-semak, 2 pelaku dibekuk

OPSINTB.com - Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Pekat berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), Rabu (08/08/2021) pukul 20.45 wita. Kedua pelaku berinisial JM (24) dan SL (20). 

Kapolsek Pekat, Ipda Muh Sofyan hidayat menjelaskan, kejadian berawal sekitar pukul 16.30 wita. Dimana Anggota Polsek Pekat mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi curanmor di Dusun Siladarma, Desa Tambora, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.

Dengan adanya informasi tersebut Kapolsek Pekat memerintahkan timnya untuk membantu mengejar pelaku yang informasinya sedang dikejar oleh masyarakat dan melarikan diri ke arah timur. Kapolsek Pekat juga menghubungi anggota Pospol Doropeti untuk menghadang terduga pelaku yang kabur ke arah timur tersebut.

"Sekitar pukul 19.15 wita anggota Pospol Doropeti mendapat informasi dari beberapa warga bahwa ada seseorang yang mencurigakan membawa sepeda motor Honda Beat warna putih dan menyembunyikannya di semak-semak," kata Sofyan, Jumat (10/9).

Mengetahui hal tersebut Anggota Pospol Doropeti bersama dengan Babinsa dan masyarakat melakukan pemantauan. Selang beberapa saat kemudian tiba-tiba pelaku datang untuk mengambil SPM yang sebelumnya disembunyikan di semak-semak.

"Atas bantuan beberapa masyarakat anggota Pospol Doropeti berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tanpa ada perlawanan. Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Pekat untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Kapolsek.

Berdasarkan keterangan pelaku JM dan SL, mereka mengaku sudah sering melakukan tindak pidana pencurian, tidak hanya di wilayah Kecamatan Pekat.

Dari kejadian tersebut barang bukti yang berhasil diamankan 1 Unit SPM Merk Honda Beat Stret warna putih tanpa Nopol, 1 l buah kunci T, 1 buah tas ransel warna hitam, 2 pasang sandal jepit, dan 1 buah topi warna hitam.

"Atas Perbuatannya Pelaku di Jerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya. (red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama