Diduga cabuli siswanya, oknum Kepala Sekolah ditahan - OPSINTB.com | News References -->

06/08/21

Diduga cabuli siswanya, oknum Kepala Sekolah ditahan

Diduga cabuli siswanya, oknum Kepala Sekolah ditahan

 
Diduga cabuli siswanya, oknum Kepala Sekolah ditahan

OPSINTB.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bima Kota, akhirnya menahan HS (50) oknum Kepala Sekolah (Kasek) SDN 30 Kota Bima.

Kasek non aktif yang disangkakan sebagai pelaku pencabulan pada sejumlah siswa di SDN setempat yang dilaporkan orang tua siswa beberapa bulan lalu tersebut, resmi ditahan Kamis pekan ini.

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M Reyendra RAP, Jum’at (6/8/2021) mengabarkan, usai proses penyelidikan, mengambil keterangan korban, saksi serta mengambil keterangan HS, penyidik pun mengeluarkan surat penahanan terhadap tersangka. Hasil pemeriksaan, HS tidak mengakui perbuatannya.

"Tadi penyidik memeriksa HS dan langsung ditahan usai diambil keterangan," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata kasat, HS masih tidak mengakui perbuatannya, namun hasil penyelidikan kasus itu, HS dinyatakan memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka dan dikeluarkan surat penahanan.

Untuk menunggu kelengkapan berkas perkara untuk dikirim ke Kejaksaan, HS sekarang sudah ditahan di Rutan Polres Bima Kota.

"Kami masih melengkapi berkas perkara kasus ini, jika sudah lengkap akan kami kirim. Ke Kejaksaan Negeri Bima," katanya.

Selama proses penyidikan, sambung Rayendra, ada sekitar 7 saksi 7 yang dimintai keterangan. Sementara tersangka telah dua kali diperiksa.

"Tersangka diduga melanggar pasal : Pencabulan terhadap anak yakni Pasal : 82 ayat (2) Jo ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 ttg perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya. (red)

Foto : ilustrasi

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama