OPSINTB.com - Tim PPA Reskrim Polres Lombok Utara berhasil mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan tindakan persetubuhan terhadap perempuan (anak) di bawah umur.
"Kejadian ini terungkap berawal dari adanya laporan yang masuk terkait adanya perbuatan seseorang yang melanggar hukum," Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Anton Rama Putra, Selasa (2/06/2021).
Berdasarkan laporan tersebut tim langsung melacak keberadaan pelaku. Dan Berdasarkan info dari korban LT (13 tahun) alamat Kecamatan Pemenang, Lombok Utara yang saat ini sedang duduk di bangku SD itu, pelaku atas nama SH (25), alamat Kecamatan Tanjung, Lombok Utara langsung dapat diamankan Polisi.
Lebih lanjut Anton menjelaskan, aksi bejat pelaku dilakukan 2 kali pada tahun lalau yang menyebabkan korban saat ini hamil. Dan berdasarkan keterangan pelaku, kejadian ini berlangsung di Kecamatan Tanjung Lombok Utara.
"Atas kejadian itu korban mengalami trauma berat, hanya bisa menangis dan merenung meratapi nasibnya dengan menanggung beban yang besar karena saat ini korban telah mengandung 6 bulan atas peristiwa itu," kata Anton.
Atas kejadian ini, terduga pelaku diancam Pasal 81 KUHP sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 76D, dengan hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling besar Rp 5 milyar. "Saat ini pelaku telah diamankan untuk diproses lebih lanjut," tutup Anton. (red)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami