Rahman perkosa adik tirinya berkali-kali hingga hamil 8 bulan - OPSINTB.com | News References -->

21/05/21

Rahman perkosa adik tirinya berkali-kali hingga hamil 8 bulan

Rahman perkosa adik tirinya berkali-kali hingga hamil 8 bulan

 
Rahman perkosa adik tirinya berkali-kali hingga hamil 8 bulan

OPSINTB.com - Sungguh malang nasib SLS. Gadis 13 tahun yang masih berstatus sebagai pelajar itu diperkosa oleh kakak tirinya (kakak satu ayah, lain ibu).

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho menjelaskan, kasus pemerkosaan anak di bawah umur itu terjadi pada Desember 2020 lalu.

"Korban diperkosa oleh kakak tirinya Rahman (26), warga Kecamatan Praya Timur pada Desember 2020. Kasus tersebut kini ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Tengah," jelas Kapolres.

Lanjutnya, perbuatan asusila itu dilakukan pelaku saat korban mengganti pakaian sepulang sekolah di kamarnya.

Korban berusaha menolak perbuatan tidak senonoh yang dilakukan kakak tirinya itu. Namun korban diancam akan dibunuh jika tidak mau melayani. Akhirnya korban hanya bisa pasrah ketika pelaku menggerayangi tubuhnya.

"Korban saat itu berada dalam tekanan dan ancaman akan dibunuh dengan pisau jika menolak berhubungan badan," kata Kapolres di kantornya, Jumat (21/5/2021).

Perbuatan amoral tersebut ternyata tidak hanya sekali dilakukan, bahkan hingga lima kali. 

"Kejadian terakhir pada bulan April 2021. Korban diperkosa lagi di kamarnya. Dan modusnya masih sama, pelaku mengancam akan membunuh korban jika menolak," katanya.

Kemudian Unit PPA Polres Lombok Tengah, lanjutnya, melakukan Visum Et repertum terhadap korban di RSUD Praya dengan hasil bahwa korban hamil sekitar 8 bulan dan diperkirakan lahir tanggal 15 Juli 2021.

Selain memeriksa korban, aparat juga melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan dua orang yang dijadikan sebagai saksi yakni ibu dan paman korban.

"Pelaku saat ini dalam pengamanan di Sat Reskrim Polres Lombok Tengah. Perkaranya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dan akan segera melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke pihak Kejaksaan," ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Jo pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (jan)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama