Buron hampir setahun, pelaku curanmor ditangkap saat nongkrong - OPSINTB.com | News References -->

05/02/21

Buron hampir setahun, pelaku curanmor ditangkap saat nongkrong

Buron hampir setahun, pelaku curanmor ditangkap saat nongkrong

 
Buron hampir setahun, pelaku curanmor ditangkap saat nongkrong



OPSINTB.com - Seorang pria terduga pelaku kasus pencurian sepeda motor (curanmor), berinisial US (42), warga Dusun Meci Angi, Desa Sori Utu, Kecamatan Manggelewa akhirnya dibekuk Tim Puma Polres Dompu, Kamis (04/02/21) sekira pukul 22.00 wita.

US selama ini menjadi buronan terkait curanmor yang terjadi pada Jum'at (28/02/20) pukul 04.00 wita lalu, sesuai dengan Laporan Polisi No LP/17/II/2020/Sektor Manggelewa. 

Saat itu korban FM (26) memarkir sepeda motornya di halaman kos-kosan yang ia tempati di Kecamatan Manggelewa. Ia mengetahui kehilangan sepeda motor pada pagi harinya sekira pukul 08.10 wita setelah diberitahu oleh teman kosnya. 

"Atas kejadian itu iapun melaporkan ke Mapolsek Manggelewa," kata Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah, Jumat (5/2/2021).

Pasca kejadian itu, US kabur ke Kabupaten Sumbawa, setelah hampir setahun, ia pun memutuskan kembali ke Dompu karena ia berpikir sudah aman dan tak dicari lagi oleh pihak Kepolisian. 

Kepulangan US ke Dompu rupanya terendus oleh Tim Puma, atas informasi itu Tim Puma melakukan penyelidikan lanjutan terkait informasi itu.

"Setelah memastikan keberadaan US, Tim Puma bergerak menuju Manggelewa dan menangkap US yang saat itu tengah nongkrong bersama temannya di bundaran (Cabang Sori Utu), Desa Doro melo, Kecamatan Manggelewa, selanjutnya dibawa ke Mapolres Dompu," jelas Hujaifah.

Atas perbuatannya, US dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 dengan ancaman 7 tahun penjara. (red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama