Warga Sekaroh terima sertifikat tanah. Ini pesan Rumaksi - OPSINTB.com | News References -->

01/10/20

Warga Sekaroh terima sertifikat tanah. Ini pesan Rumaksi

Warga Sekaroh terima sertifikat tanah. Ini pesan Rumaksi

Warga Sunut terima sertifikat tanah. Ini pesan Rumaksi

OPSINTB.com - Wakil Bupati Lombok Timur, H Rumaksi Sj berkali-kali menekankan pentingnya kesiapan dan dukungan masyarakat terkait perkembangan investasi di daerah ini, utamanya di kawasan selatan.

Rumaksi menyampaikan hal tersebut pada acara penyerahan sertifikat tanah kepada warga Sunut Baru, Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Kamis 01/10/2020.

Pada penyerahan sertifikat yang berlangsung di kantor Desa Sekaroh tersebut, Wabup menyampaikan potensi yang dimiliki kawasan selatan di bidang pariwisata akan sangat mendukung pengembangan kawasan tersebut. Potensi kawasan selatan dari sektor pariwisata dapat mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diyakini cukup signifikan.

"Pariwisata menjadi sektor menjanjikan mengingat Pulau Lombok diproyeksikan sebagai salah satu kawasan wisata oleh Pemerintah. Terlebih tahun depan ajang balap motor dunia MotoGP sudah akan digelar di Lombok," jelas Rumaksi.

Karena itu, dia mengingatkan agar masyarakat, utamanya wilayah selatan,  mempersiapkan diri menyambut wisatawan asing maupun domestik yang akan berkunjung. Wabup juga mengingatkan agar masyarakat menyadari perannya dalam upaya menarik minat  wisatawan, terlebih investor.

Wabup Rumaksi menyebut kondusifitas, kenyamanan dan keamanan wilayah adalah salah satu faktor yang harus mampu diwujudkan masyarakat.

"Mari kita sambut perubahan ini, kita amankan orang yang datang sehingga mereka betul-betul mau berinvestasi," pesan Wabup kepada warga Sunut yang memiliki lokasi baru.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, HM Juaini Taofik menyampaikan, sertifikat hak milik yang diserahkan pada kesempatan tersebut telah dinantikan masyarakat setempat selama 10 tahun.

Sekda melaporkan dari 137 permohonan yang diajukan, 129 sertifikat hak milik telah rampung. Ditambahkan Sekda, sisanya akan segera diselesaikan ketika data, seperti kesalahan dan tumpang tindih nama telah selesai.

"Badan Pertanahan juga telah membatalkan 28 sertifikat yang diharapkan mengakhiri polemik di kawasan hutan Sekaroh. Dengan demikian harapan agar hutan dapat dikelola melalui izin usaha penyelenggara jasa lingkungan (IUPJL) seperti yang diinginkan masyarakat dapat diwujudkan," jelas Juaini.

Hadir pula pada kesempatan tersebut, Kepala BPN KB Lombok Timur, Camat, Kepala Desa dan Masyarakat Desa Sunut Baru penerima sertifikat. (yan)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama