Sedang asik nongkrong, pencuri modus pinjam hp ditangkap - OPSINTB.com | News References -->

18/10/20

Sedang asik nongkrong, pencuri modus pinjam hp ditangkap

Sedang asik nongkrong, pencuri modus pinjam hp ditangkap

Sedang asik nongkrong, pencuri modus pinjam hp ditangkap

OPSINTB.com - Tim Puma Polres Dompu membekuk pencuri hp inisial AR alias Beno (23) warga Lingkungan Swete Timur, Kelurahan Bali Satu, Kecamatan Dompu, Sabtu 17/10/2020 sekitar pukul 12.45 wita


"Pelaku kami amankan saat pelaku sedang nongkrong bersama temannya di sebuah bengkel milik warga Lingkungan Bali Bunga, Kelurahan Kandai dua, Kecamatan Woja," kata Kasat Reskrim Polres Dompu, Ivan Roland Christovel, Minggu 18/10/2020.

AR diduga telah mencuri 1 unit hp di pinggir jalan raya (jalur pertokoan), Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu pada harau Jumat lalu (9/10) sekitar pukul 22.30 wita.

Kata Ivan, dari keterangan korban peristiwa itu terjadi berawal dari AR berpura-pura meminjam hp pada korban dengan alasan untuk memakai alat penerang (senter) pada hp tersebut guna mencari hp yang jatuh ke dalam selokan/got.

Selanjutnya korban yakni FH yang sedikitpun tak menaruh curiga pada AR, dengan lugunya menyerahkan hp miliknya. AR yang saat itu sambil memegang sebilah pisau kamudian menerima hp dari korban lantas membawa kabur dengan mengendarai sepeda motor. "Sempat ada upaya pengejaran oleh FH namun gagal," tuturnya.

Sehubungan dengan kejadian tersebut, korban melapor ke orang tuanya. Kemudian laporan diteruskan ke Mapolres Dompu dengan Laporan Polisi : LP/401/X/NTB/2020/Res. Dompu per tanggal 09 Oktober 2020.

Berdasarkan Laporan Polisi itu, Kasat Reskrim Polres Dompu memerintahkan penyidiknya segera memeriksa saksi-saksi. Dari keterangan salah satu saksi, saksi menerangkan bahwa ia melihat dan mengenali AR saat itu, dan saksi menerangkan pula identitas lengkap dari AR.

Dari keterangan saksi, Tim Puma yang dipimpin Zainul Subhan bergerak menyelidiki keberadaan AR dengan mendatangi rumahnya. "Namun AR tak ditemukan," ungkap Ivan. 

Namun, berdasarkan informasi lain yang dihimpun bahwa AR biasanya berada di rumah saudaranya di Lingkungan Maulana. Atas informasi itu selanjutnya dilakukan pencarian ke rumah saudaranya namun AR tak ada ditempat tersebut.

Selanjutnya tim melakukan penyelidikan lanjutan dan didapatkan informasi bahwa AR berada di bengkel di Lingkungan Bali bunga. Timpun bergerak menuju bengkel yang dimaksud, dan benar saja AR sedang nongkrong bersama temannya, kemudian Tim membekuknya lalu dibawa ke Mapolres Dompu untuk proses hukum selanjutnya.

"Dari tangan AR Polisi berhasil menyita 1 unit hp dan sebilah Pisau. Dan kepadanya dipersangkakan pasal 365 ayat 2 ke 1 KUH Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkas Ivan. (red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama