
OPSINTB.com - Pelayanan penerbitan SIM di Satpas Polres Lombok Timur tidak hanya menerbitkan SIM A, B1/B1 Umum, B2/B2 Umum, namun juga menerbitkan SIM D.
Kasatlantas Polres Lotim, I Putu Gde Caka PR menjelaskan, SIM D diperuntukan untuk pengemudi disabilitas/berkebutuhan khusus yang ingin mengendarai kendaraan. Kendaraan pemohon SIM D pun sudah di modifikasi sedemikian rupa untuk memudahkan pengendaranya.
"Prosedur penerbitan SIM D tidak jauh beda dari SIM lainnya. Dimulai dari Pendaftaran, Registrasi, Identifikasi, dan terakhir Uji teori dan juga praktek harus mereka lalui," ungkap Putu, Selasa 13/10/2020.
Namun, lanjutnya, untuk uji praktek dibedakan. Untuk uji praktek yang diujikan di SIM D ini hanya 3 yaitu uji pengereman, zig zag, dan reaksi rem menghindar. Saat uji praktek diperkenankan memakai kendaraan modifikasinya.
Hari ini, Selasa (13/10), terbit 8 SIM D di Satpas 1628 Lombok Timur. Mereka tergabung dalam satu komunitas PPDI (Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia) Lombok Timur. "Dengan mereka memiliki SIM, mereka lebih nyaman dan aman dalam berkendara," harap Kasatlantas. (yan)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami