'Kamu gak bisa hidupin'. Teguran itu dibalas dengan parang - OPSINTB.com | News References -->

03/09/20

'Kamu gak bisa hidupin'. Teguran itu dibalas dengan parang

'Kamu gak bisa hidupin'. Teguran itu dibalas dengan parang

'Kamu gak bisa hidupin'. Teguran itu dibalas dengan parang

OPSINTB.com - Peristiwa menegangkan terjadi di sebuah Gang. Tepatnya di Dusun Karang Bila, Desa Lenek Pesiraman, Kecamatan Lenek, Lombok Timur.

Kapolres Lombok Timur melalui Kasubbag Humas, IPTU Lalu Jaharudin menuturkan. Peristiwa tersebut terjadi hari Minggu 30 Agustus 2020, sekitar jam 22.00 wita.

Waktu itu, pelaku YA (23), laki-laki warga Desa Lenek Pasiraman melintas dalam pengaruh minuman keras di gang/TKP. Sebelum sampai rumah sepeda motor yang dikendarai pelaku mogok. Pelaku mencoba menghidupkan kembali namun tidak berhasil.

"Pada saat bersamaan, kebetulan ada Hendro di sana. Dan Hendro menyapa pelaku dengan ucapan 'Kamu gak bisa hidupin'," jelas Jaharudin.

Atas ucapan tersebut pelaku merasa tersinggung. Kemudian pelaku berjalan kaki menuju rumahnya untuk mengambil parang  beserta sarungnya. Setelah parang dalam penguasaan, pelaku langsung mencari Hendro. Namun dia tidak menemukan Hendro, yang ada di gang tersebut hanya saksi, yakni Dwiputra Jayadi.

Melihat pelaku membawa parang, saksi mencoba merebutnya hingga terjadilah tarik menarik yang menyebabkan parang terlepas dari sarungnya. Dalam kondisi parang terhunus, pelaku melampiaskan amarahnya dengan menebas pot plastik milik warga. Namun bukan pot yang terkena tebasan, melainkan tembok, mengakibatkan parang terlepas dari gagangnya hingga terpental dan menancap pada punggung sebelah kanan korban, yakni Pardi yang kebetulan lewat dengan mengendarai sepeda motor.

"Melihat ada korban terluka dari kejadian tersebut, akhirnya saksi bersama pelaku dengan berbonceng tiga membawa korban ke Puskesmas Lenek. Karena luka yang diderita cukup parah, team medis Puskesmas Lenek memutuskan merujuk korban ke RSUD dr R Soedjono Selong," kata Kasubbag.

Karena kejadian tersebut, Polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti sebilah parang bergagang kayu beserta sarungnya, 1 potong jaket yang dipergunakan korban pada saat kejadian, 1 potong baju kaos warna hitam milik korban, dan 1 potong celana panjang jeans warna hijau milik korban.

Atas tindakannya tersebut, pelaku dikenai Pasal 360 HUHP yang mengatur hukuman bagi orang yang lalai hingga menyebabkan orang lain luka berat. (met)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama