OPSINTB.com - Tim Satres Narkoba Polres Bima menggerbek sebuah kos-kosan di Kelurahan Tanjung, Kota Bima dan mengamankan pasangan pria dan wanita yang diduga menyimpan dan memiliki narkoba jenis shabu, Sabtu 8/8/2020 sekitar pukul 11.30 wita.
Kapolres Bima Kota Melalui Kasubag Humas, AKP Hasnun menjelaskan, dua orang yang diamankan berinisial JN (26) dan perempuan inisial HR (22) warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Sebelum penggerbekan, jelasnya, Polisi menerima laporan masyarakat bahwa di salah satu kos-kosan itu sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba. Dan petugas langsung menuju TKP.
"Setelah dilakukan penggerbekan, Polisi berhasil amankan barang bukti berupa tujuh poket sabu seberat 0,84 gram siap diedarkan, uang tunai Rp 2.600.000 dam 2 unit Hp," kata Hasnun.
Untuk menindaklanjuti kasus itu, polisi akan membuat Laporan Polisi, tes urine serta mengamankan para terduga pelaku serta barang bukti.
"Kedua pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut," pungkas Hasnun. (red)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami