Terkait Siltap, Ketua FKKD Minta Perades Berhenti Berpolemik - OPSINTB.com | News References -->

15/01/20

Terkait Siltap, Ketua FKKD Minta Perades Berhenti Berpolemik

Terkait Siltap, Ketua FKKD Minta Perades Berhenti Berpolemik

Ketua fkkd lombok timur

OPSINTB.com - Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Lombok Timur, Khairi Fatullah, menghimbau agar perangkat Desa di Lombok Timur berhenti berpolemik terkait tunjangan jabatan perangkat Desa.

Kepala Desa Lenek Baru, Kecamatan Lenek tersebut meminta agar perangkat desa memaklumi kondisi keuangan Pemda Lombok Timur saat ini. Terlebih Pemda Lombok Timur telah membuka keran pemekaran dusun, demi membuka peluang pemekaran Desa di Lombok Timur.

"Memang kondisi anggaran kita yang berat. Di samping permintaan mekar untuk dusun. Ini praktis menyedot banyak sekali APBD kita," ucap Khairi saat ditemui wartawan di kediamannya, Rabu 15/01/2020.

Khairi juga meminta agar perangkat desa memaklumi kondisi tersebut.

Selain itu, menurut Khairi, kenaikan penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa telah sesuai dengan PP No. 11 tahun 2019, sehingga Siltap perangkat Desa mengalami kenaikan sebesar Rp. 450.000. Sehingga Siltap perangkat Desa telah setara dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIA.

"Masalah bahasa tunjangan, saya kira tidak perlu dipermasalahkan bahasa. Yang penting uang. Apa pun namanya," ujarnya.

Khairi juga menjabarkan banyaknya sumber penghasilan lain yang didapatkan perangkat Desa melalui program kerja yang ada di Desa. Setiap perangkat Desa yang turut mengambil peran dalam program di Desa, mendapatkan honorarium berdasarkan peranannya tersebut.

"Di Desa itu terlalu banyak pendapatan lain selain Siltap itu. Dia bisa menjadi PKA, menjadi PTPKD, bisa jadi TPK. Dan itu semua ada honornya," sebutnya.

Khairi pun meminta agar perangkat Desa mencontoh keikhlasan guru honorer dalam bekerja. Sembari membandingkan besaran penghasilan perangkat Desa dengan guru honorer yang berpenghasilan kurang dari Rp. 400 ribu perbulannya.

"Mari kita bekerja ikhlas. Kita analogikan dengan gaji guru honor Rp. 300 ribu/ bulan, tidak pernah teriak-teriak," pungkasnya.

Namun, jika perangkat Desa masih tidak setuju terhadap besaran Siltap yang telah ditetapkan saat ini, ia pun mempersilahkan perangkat desa tersebut untuk mengajukan surat pengunduran diri kepada Kepala Desanya masing-masing.

"Kalau tidak terima dengan Siltap saat ini, ya silahkan saja ajukan surat pengunduran diri," imbuhnya.

Ia juga menekankan agar perangkat Desa meningkatkan kinerja dengan membantu Kepala Desa untuk mengarahkan Dana Desa ke arah sektor ekonomi produktif. Agar berdampak pada meningkatnya Pendapatan Asli Desa (PADes). Dengan demikian Kepala Desa menjadi lebih leluasa untuk meningkatkan tunjangan perangkat Desa.

"Tingkatkan kinerja. Kemudian bagaimana Dana Desa ini diarahkan ke ekonomi produktif. Biar PADes-nya melonjak. Kalau sudah besar PADes-nya mau tunjangan berapa, kita kasi. Itu yang harus terbangun dalam mindset kita, baik Kepala Desa maupun perangkat Desa," ujarnya. (ded)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama