OPSINTB.com - Surat Keputusan (SK) Bupati Lombok Timur soal Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Timur terus bergulir. Pencatutan nama organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) oleh dua nama yang tercantum dalam SK, menjadi dasar persoalan. Pasalnya, kedua nama yang dimaksud sudah jelas-jelas tidak terdaftar sebagai anggota PWI.
Bahkan, PWI Lombok Timur telah melayangkan somasi pada Bupati Lombok Timur, HM Sukiman Azmy, agar SK BPPD tersebut segera diubah. Namun belum ada tindak lanjut yang jelas hingga berita ini ditulis, Selasa 07/01/2020.
Dan, persoalan ini mengundang komentar pedas dari berbagai pihak. Termasuk oleh Wakil DPRD Lombok Timur, M Badran Achsyid.
Badran menilai, pencatutan nama salah satu organisai wartawan tertua di Indonesia itu merupakan kesalahan fatal karena sudah melanggar hukum.
Selain itu, ia juga menyoroti persoalan ini dari segi administrasi. Dikarenakan tandatangan bupati bertengger pada SK BPPD tersebut. Namun dalam hal ini, Badran menilai justeru bupati menjadi tumbal. "Kasihan saya lihat Pak Sukiman, hanya gara-gara ini dia diobok-obok," katanya.
Sebab, jelas Badran, yang seharusnya disalahkan adalah bawahan bupati. Pasalnya, sebelum SK sampai di meja bupati, SK sudah melalui berbagai proses administrasi dan kajian hukum di bawahnya, oleh dinas atau unsur-unsur terkait. Dan ketika berkas/SK sudah berada di meja bupati, seharusnya semua sudah clear dari segi administrasi dan persoalan hukum lainnya.
"Gak mungkin bupati teliti sekian banyak berkas yang akan ditandatangan, karena sudah melalui berbagai administrasi dan kajian hukum di bawahnya," kata Badran.
Oleh sebab itu, Anggota DPRD Lombok Timur Fraksi Gerindra itu mendesak agar bupati tegas menyikapi persoalan ini dan harus memberikan sangsi kepada bawahannya. Karena sudah menyesatkan bupati.
"Ngeri saya lihat SK BPPD itu, kok main-main mereka. Bupati harus berikan sangsi ke bawahannya," imbuh Badran. (yan)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami