BPPD Lembaga Swasta Berpelat Merah (Pemerintah) - OPSINTB.com | News References -->

07/01/20

BPPD Lembaga Swasta Berpelat Merah (Pemerintah)

BPPD Lembaga Swasta Berpelat Merah (Pemerintah)

BPPD lombok timur

Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pariwisata pada Bab X dari Pasal 36 sampai dengan Pasal 49, secara tegas disebutkan BPPD sebagai Lembaga Swasta dan bersifat mendiri baik pada tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten. 

LOMBOK TIMUR - Muh. Saleh S.IP, MH

Makna dari swasta adalah bahwa inisiatif keberadaan BPPD adalah dari pihak swasta yang aktif dalam kegiatan pariwisata baik perusahaan hotel, penginapan, restoran, kafe, jasa transportasi dan masyarakat yang bersinggungan langsung dengan pariwisata yang mana mekanisme pembentukannya dapat difasilitasi oleh pemerintah maupun pemerintah daerah. Makna lain dari swasta adalah ada yang sifat volunteer/sukarela/NGO dan mencari untung/laba/bisnis.

Pertanyaanya adalah BPPD berada dimana, apakah Volunter atau Bisnis? Yang ke dua bersifat mandiri, artinya dikelola secara mandiri tanpa adanya campur tangan dari pihak manapun. Makna kemandirian dapat dilihat dari sumber pendananaannya, misalnya pasal 49 (1) Sumber pembiayaan Badan Promosi Pariwisata Daerah berasal dari: a. pemangku kepentingan; dan b. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bantuan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersifat hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengelolaan dana yang bersumber dari non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah wajib diaudit oleh akuntan publik dan diumumkan kepada masyarakat.

Pasal 49 ayat 1 di atas oleh pemerintah daerah dalam Perbub Nomor 3 tahun 2013 tentang Tata Kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah kabupaten Lombok Timur pada Bab VII Pasal 15, menginterpretasi pemangku kepentingan sebagai sumber pembiayaan itu antara lain: Pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat. Interpretasi ini mengesankan bahwa anggaran utama dari BPPD adalah APBD itu sendiri. Sementara sesuai ketentuan bahwa APBD bentuknya adalah bantuan dalam bentuk Hibbah bukan sumber utama. Makna bantuan adalah ketika tidak mampu, kalau mampu APBD bisa ditolak, tapi dalam kasus ini terbalik APBD merupakan sumber utama.

Mekanisme pengangkatan sebagaimana disebutkan dalam pasal 12  Perbub Nomor 3 tahun 2013  adalah perwakilan dari asosiasi yang duduk dalam keanggotan Unsur Penentu Kebijakan diusulkan kepada kepala Dinas oleh ketua masing-masing Asosiasi yang terdiri dari Wakil Asosiasi Kepariwisataan 4 (empat) orang, Asosiasi Profesi 2 (dua) orang, Asoisasi Penerbangan 1 (satu) orang dan Pakar/Akademisi 2 (dua) orang, dan secara administrasi Kepala Dinas mengusulkan kepada Buapti untuk ditetapkan dalam keputusan Bupati.

Makna swasta dan mandiri ini menjadi bias kepentingan ketika pemerintah daerah secara tersirat bahkan secara tersurat terlalu dominan dalam pengangkatan Unsur Penentu Kebijakan BPPD apalagi ada kesan memaksa dan bahkkan ada kesan Badan Asosiasi yang mengusulkan difiktifkan, terbukti adanya penolakan dari salah satu Asosiasi Profesi di Lombok Timur.

Ada kesan lain juga operasional BPPD selama ini pembiayan BPPD berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sehingga kesan bahwa BPPD adalah bawahan dari Pemerintah daerah dan pak lain dari kesan ini adalah dipertanyakannya ketua BPPD Propinsi NTB ketika dicalonkan menjadi anggota lagislatif, apakah harus mengundurkan diri atau tidak dan diputuskan tidak mengundurkan diri karena anggaran bukan sepenuhnya dari APBD NTB. Masuk akal karena BPPD adalah Lembaga swasta.

Sementara kalau diperhatikan pembaiayaan BPPD multi finace dan dilaksanakan secara profesional. Pertanyaan besarnya apakah BPPD yang ada selama ini sudah berjalan dengan profesional atau di atas bayang-bayang kekuasaan.

Sehingga ke depan tantangan BPPD adalah bukan hanya soal bagaimana strategi promosi pariwisata namun dia harus menghilangkan imige/brand yang sudah terlanjur melekat pada organisasi tersebut.

Menjadi harapan ke depan adalah dengan adanya BPPD mampu menghadirkan wisatawan baik domistik maupun macanegara datang di Lombok Timur dan memberi dampak ekonomi.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama