
OPSINTB.com - Kasus perceraian di Lombok Timur terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Tahun 2018, Pengadilan Agama Selong, Lombok Timur menerima 1.248 perkara perceraian. Dan pada tahun 2019 lalu meningkat menjadi 1.456 perkara.
Hal tersebut disampaikan, Ketua Pengadilan Agama Selong, H Gunawan, saat dikonfirmasi opsintb.com di kantornya, Senin 20/01/2020.
Kata Gunawan, dari sekian banyak kasus perceraian disebabkan beberapa faktor. Di antaranya, masalah ekonomi, ditinggal merantau, kawin paksa, Kekerasa Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan beberapa faktor lainnya.
"Namun dari sekian banya kasus perceraian yang kita tangani, sebagian besar faktor utamanya yakni perselisihan dan pertengkaran antara suami isteri," jelasnya.
Ia mengakui, faktor perselisihan dan pertengkaran sangat sulit didamaikan. Meski pihak Pengadilan Agama telah melakukan mediasi berulang kali. Maka, tak ada jalan lain yang bisa dilakukan selain memutuskan hubungan suami isteri antara kedua belah pihak. "Begitu juga faktor yang lain," imbuhnya.
Akibat perceraian mereka, lanjut Gunawan, justeru anak-anak menjadi terlantar. Dimana satu perkara perceraian atau satu pasangan suami isteri rata-rata mempunyai dua orang anak.
"Jadi kalau kita akumulasikan perkara 2019, maka ada 2.912 anak menjadi terlantar," tegasnya.
Pasalnya, anak-anak korban perceraian akan dihadapkan dengan kebingungan, depresi hingga merasa tak lagi mendapat kasih sayang orang tua. Terlebih jika orang tua mereka kembali menikah dengan orang lain, hingga ditinggal merantau. Akibatnya, tak jarang anak-anak harus dititipkan di rumah mertua. (met)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami