BK DPRD se-NTB Dinilai Belum Punya Power dalam Menjalankan Fungsinya - OPSINTB.com | News References -->

24/12/19

BK DPRD se-NTB Dinilai Belum Punya Power dalam Menjalankan Fungsinya

BK DPRD se-NTB Dinilai Belum Punya Power dalam Menjalankan Fungsinya

BK DPRD NTB belum punya power

OPSINTB.com - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Najamudin Mustofa mengatakan, selama ini BK belum punya power dalam menjalankan fungsinya sebagai penjaga tata tertib dan kode etik DPRD.

"Ini rata-rata dimana-mana bukan hanya di Lombok Timur," kata Najamudin saat kunjungan kerja ke BK DPRD Lombok Timur, Senin 23/12/2019.

Padahal, kata dia, BK adalah segala-galanya. Dia memiliki kekuatan penuh dalam menjaga marwah dewan melalui tata tertib/kode etik yang telah disepakati. BK tidak bisa diintervensi oleh siapa pun termasuk ketua dewan.

"Bukan menjadi macan ya, tapi BK bisa melakukan fungsinya melakaukan semua klarifukasi persoalan yang terjadi baik secara internal dan ekstetnal," pungkas Politisi Partai PAN itu.

BK juga bisa rekomendasikan untuk PAW tergantung pelanggraannya. Termasuk mengajukan rekomendasi hukum kalau dia pidana.

Namun nyatanya, selama ini BK seolah berada di bawah pimpinan. "Biasanya pimpinan DPRD seenaknya dewe dimana-mana. Padahal BK bisa memutuskan perkara sendiri tanpa harus merundingkan dengan ketua dewan," tegasnya.

"Sebab BK dipilih dari dan oleh anggota DPR bukan mewakili fraksinya atau siapa saja," sambungnya.

Oleh sebab itu, lanjut Najamudin, kedatangan BK DPRD NTB ke DPRD Lombok Timur, guna memperkuat dan mempertegas fungsi BK itu sendiri. Najamudin yang juga selaku anggota komisi I DPRD NTB, mengajak DPRD Lombok Timut agar membuat kode etik yang lebih komperhensif.

Sementara itu, Ketua BK DPRD Lombok Timur, Abdul Muhid mengakui terkait perihal yang disampaikan Ketua BK DPRD NTB tersebut. Selajutnya, Muhid dan anggotanya akan melakukan perbaikan terhadap semua persoalan yang telah disampaikan oleh BK DPRD NTB.

"Tapi secara hukum acara, samapai saat ini belum ada laporan dan pengaduan tehadap pelanggaran kode etik oleh anggota Dewan," imbuhnya. (yan)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama