PARIWISATA : KERJA BERSAMA - OPSINTB.com | News References -->

02/11/19

PARIWISATA : KERJA BERSAMA

PARIWISATA : KERJA BERSAMA

Ketua icmi lombok timur

"Branding promosi kepariwisataan Lombok Timur telah mendapatkan legalitas dan telah dieksekusi dengan keterlibatan OPD dan pihak-pihak terkait. Bahkan sampai kepala desa dan kepala dusun."

LOMBOK TIMUR, Amak Ega
(Ketua ICMI ORDA Lotim/Ketua Forum Pembaruan Kebangsaan Lotim)

Pasca berkurangnya potensi energi fosil untuk memberikan kontribusi bagi devisa negara maka negara-negara penghasil energi fosil mengalihkan perhatiannya ke bidang kepariwisataan untuk mendongkrak devisa negaranya. Dalam buku Global Paradox (2000), John Naisbitt menegaskan bahwa turisme atau pariwisata atau travel bagi banyak orang merupakan pengahasil uang terbesar dan sektor terkuat dalam pembiayaan ekonomi global. Pariwisata telah mempekerjakan satu dari sembilan pekerja angkatan kerja global. Pariwisata adalah produsen terkemuka untuk pendapatan dari pajak, dan seterusnya.

Berbagai negera berlomba-lomba untuk mempromosikan destinasinya untuk meraup devisa pasca semakin berkurangnya pendapatan dari energi fosil. Tidak terkecuali negeri tercinta Republik Indonesia. Pasca berkurangnya pendapatan dari energi fosil, pemerintah menggenjot sektor pariwisata dengan mengerahkan dan memaksimalkan potensi yang dimiliki. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah memandirikan kementerian pariwisata. Dunia pariwisata dikelola oleh satu kementerian khusus yang pada masa sebelumnya masih digabung dengan departemen lain. Pemerintah daerahpun mengikutinya dengan membentuk dinas tersendiri untuk megelola kepariwisataan, yakni Dinas Pariwisata. Di samping itu, langkah strategis yang telah diambil oleh pemerintah adalah mengundangkan Undang-Undang Kepariwisataan Nomor 9 tahun 1990 yang disempurnakan dengan Undang-Undang nomor 10 tahun 2009.

Dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 ditegaskn bahwa kepariwisataan  adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang  muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah dan pengusaha. Dalam pasal (2) ditegaskan bahwa kepariwisataan diselenggarakan berdasarkan asas (a) manfaat; (b) kekeluargaan (c) adil dan merata (d) keseimbangan (e) kemandirian ( f) kelestarian (g) partisipatif (h) berkelanjutan (i) demokratis (j) kesetaraan; dan (k) kesantunan. Sedangkan fungsi dari kepariwisataan ditegaskan dalam pasal (3) yakni untuk memenuhi kebutuhan jasmani, rohani dan intelektual setiap wisatawan dengan rekreasi dan perjalanan serta meningkatkan pendapatan negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Tujuan kepariwisataan diatur dalam pasal (4) yakni (a) meningkatkan pertumbuhan ekonomi; (b)   meningkatkafn kesejahteraan rakyat; (c) menghapus kemiskinan; (d) mengatasi pengangguran; (e) melestarikan alam, lingkungan dan sumber daya; (f) memajukan kebudayaan; (g) mengangkat citra bangsa; (h) memupuk rasa cinta tanah air; (i) memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa; dan (j) mempererat persahabatan antarbangsa. Begitu istimewa tujuan dari kepariwisataan. Untuk mewujudkannya dibutuhkan kerja multipihak sebagaimna pengertian dari kepariwisataan.

Kerja bersama dimaksudkan dalam rangka pembangunan kepariwisataan yang meliputi industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan. Dalam pembangunan kepariwisataan ada 4 pihak yg harus bekerja sama yakni pemerintah, pelaku pariwisata, akademisi dan masyarakat sekitar destinasi. Pembangunan destinasi kepariwisataan misalnya minimal harus  mepertimbangkan 2 hal yakni masyarakat sekitar dan calon wisatawan. Kepentingan kedua pihak ini harus dituangkan dalam rencana induk pembangunan  pariwisata daerah (RIPPARDA).

Penyusunan Ripparda tentu akan diinisiasi oleh pemerintah daerah  dengan melibatkan multipihak seperti pelaku pariwisata, masyarakat sekitar, budayawan dan akademisi. Hasil kajian ini akan menjadi kajian akademik yang akan dituangkan menjadi RAPERDA RIPPARDA. RAPERDA ini dimasudkan porlegda melauli bagian hukum Pemda untuk dibahas oleh legislatif bersama eksekutif dan ditetapkan menjadi PERDA RIPPARDA. PERDA RIPPARDA ini sangat penting sebagi acuan  pembangunan/pengembangan pariwisata suatu daerah. Ripparda akan memberikan kepastian bagi setiap pihak dalam  pembangunan dan pengembangn kepariwisataan.

Eksistensi RIPPARDA ditegaskn dalam Undang-Undang  Nomor 10 tahun 2009, pasal (8) dan (9),  yakni (1) Pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan yang terdiri atas rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional, rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi, dan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota; (2) Pembangunan kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka panjang nasional.

Dalam pasal (9) ditegaskan bahwa (1) Rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal (8) ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah; (2) Rencana induk pembangunan kepariwisataan propinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah Propinsi; (3) Rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat  (1) diatur dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota; (4) Penyusunan rencana induk pengembangan kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan; (5) Rencana induk pembangunan kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi perencanaan pembangunan industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan.

Pembangunan destinasi dari sudut pandang pemerintah  maka hampir seluruh  lembaga/organsasi perangkat daerah harus terlibat sesuai dengan tufoksinya masing-masing. Tidak boleh ada yang berpangku tangan atau menjadi penonton. Semua harus mengambil bagian dan kerja keroyokan. Bagian Otonomi daerah dan pertanahan akan membebaskan lahan yang dibutuhkan/ditetapkan sebagai destinasi sesuai dengan Ripparda bila memang diperlukan pembebasan. Sedangkan Dinas Pariwisata akan mendesain master plan destinasi yang telah ditetapkan sekaligus membangun infrastruktur yang dibutuhkan di dalam destinasi serta menjualnya kepada investor bila diperlukan melalui OPD yang bertufoksi menggaet investor. Dalam struktur organisasi perangkat daerah (OPD) saat ini yang bertufoksi untuk menggaet investor adalah Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpada Satu Atap untuk di Gumi Selaparang . Bila destinasi sudah jadi dan layak jual maka Dinas Pariwisata menjadi penanggung jawab/pembina dalam pengelolaan, sekalipun destinasi menjadi milik pihak ketiga dan mempromosikan.

Untuk bisa sampai kepada destinasi dari pusat-pusat transportasi, seperti  terminal dan bandara maka dibutuhkan infrastruktur trasportasi, seperti kelayakan jalan dan transportasi. Kelayakan jalan menjadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Sedangkan transportasi menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan. Dinas Perhubungan bisa menyiapkan transportasi yang bernilai promosi pariwisata daerah pada alat-alat transportasi yang disediakan. Alat transportasi bisa saja disiapkan oleh pemerintah daerah atau pihak ketiga (pengusaha) tetapi penampilan alat transportasi tersebut sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah Cq. Dinas Perhubungan, misalnya alat transportasi dipasangkan stiker gambar panorama alam atau budaya yang menjadi ikon kepariwisataan suatu daerah. Yang paling penting terjamin ketersediaan armada ke setiap destinasi dengan ongkos yang pasti. Untuk tertatanya lingkungan yang asri dan bersih, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan di garda  depan. Hal penting lain untuk mendukung aktivitas pada destinasi kepariwisataan adalah tercukupinya air dan daya dukung listrik yang menjadi tangggung jawab PDAM dan PLN. Fasilitas pendukung destinasi harus dikelola oleh tenagatenaga yang profesional bahkan harus bersertifikat yang menjadi tanggung jawab Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Dalam penyelenggaraan promosi kepariwisataan dalam daerah, seperti pelaksanaan festival maka Dinas Pariwisata menjadi desainer. Desain harus disupport oleh dinas terkait. Untuk di daerah Lombok Timur, telah menetapkan event promosi kepariwisataan dalam daerah  dengan branding  Pekan Pesona Gumi Selaparang (PPGS). Branding ini telah ditetapkan dengan SK Bupati dan sebaiknya ditingkatkan menjadi  Peraturan Bupati atau Peraturan Daerah. Branding tersebut adalah hasil kajian  yang diproses melalui Diskusi Publik pada bulan Maret 2019 dengan melibatkan pemangku kepentingan dalam pembangunan kepariwisataan, seperti pemerintah daerah, pelaku pariwisata, budayawan, tokoh masyarakat, akademis, dan lain-lain.

Branding promosi kepariwisataan Lombok Timur telah mendapatkan legalitas  dan telah dieksekusi dengan keterlibatan OPD dan pihak-pihak terkait. Bahkan sampai kepala desa dan kepala dusun. PPGS  menampilkan banyak hal yang menjadi kekayaan Lombok Timur yang menjadi tanggung jawab masing-masing OPD. Pagelaran budaya sudah pasti yang menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Pameran hasil produk-produk lokal dan ekonomi kreatif masyarakat dari hasil darat dan laut  menjadi tanggung jawab Dinas PMD, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perdagangan dan Industri, dan Dinas Kelautan dan Perikanan. Untuk publikasi kegiatan tersebut supaya diketahui oleh masyarakat luas  menjadi tugas dari Dinas Komunikasi dan Informasi. Kegiatan ini tidak akan mendatangkan manfaat yang besar bagi masyarakat bila suasana tidak nyaman dan aman yang menjadi tanggung jawab Polisi Pamong Praja. Untuk terwujudnya peran-peran ini dengan baik maka dibutuhkan keberpihakan anggaran yang menjadi tanggung jawab Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Inilah makna pariwisata kerja bersama. Untuk itu orang-orang yang menjadi pelayan di Dinas Pariwisata haruslah terus berikhtiar untuk  mampu menjadi katalisator, dinamisator, inisiator,dan komonikator kepada semua pihak dalam rangka mewujudkan pariwisata kerja bersama or kerja multipihak.

Wallahuaklambissawab

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2021 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama