mataram

12/03/26

Jaksa abaikan dalil eksepsi, minta hakim tolak keberatan tiga terdakwa DPRD NTB

 
Jaksa abaikan dalil eksepsi, minta hakim tolak keberatan tiga terdakwa DPRD NTB

OPSINTB.com - Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi yang menyeret anggota DPRD Nusa Tenggara Barat. Jaksa bersikeras surat dakwaan telah disusun secara cermat, meski para terdakwa sebelumnya menuding konstruksi perkara itu mencampuradukkan kewenangan DPRD dan kebijakan eksekutif.


Sikap tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (12/3/2026), dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas keberatan yang sebelumnya diajukan tim penasihat hukum.


“Maka tidak ada alasan bagi tim penasihat hukum untuk menyatakan surat dakwaan tersebut kontradiktif,” kata jaksa penuntut umum Budi Tridadi Wibawa saat membacakan tanggapan atas eksepsi di persidangan.


Jaksa menegaskan dakwaan telah disusun secara jelas, rinci, dan memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Pasal-pasal yang digunakan juga dinilai telah dirumuskan secara linier dan konsisten.

Menurut jaksa, sejumlah keberatan yang diajukan penasihat hukum tidak tepat disampaikan melalui eksepsi karena telah menyentuh pokok perkara.


Hal-hal yang berkaitan dengan materi perkara, kata jaksa, seharusnya diuji dalam tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian di persidangan.


“Atas dasar itu kami memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi terdakwa serta menyatakan surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap,” tegasnya.


Terdakwa Soroti Konstruksi Dakwaan


Sebelumnya, dalam eksepsi yang dibacakan di persidangan, tiga terdakwa yakni Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M Nashib Ikroman mempersoalkan konstruksi dakwaan jaksa.


Mereka menyoroti perbedaan antara pokok pikiran (pokir) DPRD dan program direktif gubernur yang dinilai dicampuradukkan dalam dakwaan.


Menurut para terdakwa, pokir merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPRD sebagai bagian dari fungsi representasi. Sementara program direktif gubernur merupakan kebijakan eksekutif yang dijalankan oleh organisasi perangkat daerah (OPD).


Terdakwa juga menegaskan anggota DPRD tidak memiliki kewenangan menjalankan program pembangunan. Berdasarkan undang-undang, kewenangan dewan terbatas pada fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.


Terdakwa M Nashib Ikroman turut menyoroti dugaan ketidakkonsistenan dalam proses penyidikan.


Menurutnya, jika perkara ini disebut sebagai gratifikasi, seharusnya ada hubungan jelas antara pemberi dan penerima. Namun hingga kini pihak yang disebut sebagai penerima uang tidak tersentuh proses hukum.


“Mereka hanya mengembalikan uang dan itu dijadikan barang bukti,” ujarnya.


Pengembalian uang tersebut disebut berkaitan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dilakukan lebih dari 30 hari setelah uang diterima.

Karena itu, politisi yang akrab disapa Acip tersebut menyindir dakwaan jaksa dengan kalimat pembuka yang cukup tajam: “Jaksa sayang Adillah sejak dalam pikiran.”


Kuasa Hukum: Dakwaan Campuradukkan Kewenangan


Dalam sidang yang sama, penasihat hukum salah satu terdakwa, H. Emil Siaian, juga kembali menegaskan keberatan terhadap konstruksi dakwaan jaksa.


Ia menilai jaksa keliru dalam memahami perbedaan antara pokir DPRD dan program direktif gubernur.


Menurut Emil, pokir merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPRD dalam fungsi legislasi dan penganggaran. Sementara program direktif gubernur merupakan kebijakan eksekutif yang dijalankan oleh OPD.


“Jaksa dalam dakwaan mencampuradukkan dua hal yang berbeda, yaitu pokir DPRD sebagai aspirasi masyarakat dengan program direktif gubernur yang merupakan kebijakan eksekutif,” ujarnya.


Karena berasal dari kewenangan yang berbeda, Emil menilai kedua hal tersebut tidak dapat disatukan dalam konstruksi perkara pidana yang didakwakan kepada kliennya. (red)

06/03/26

Inkonsistensi hukum, terdakwa gratifikasi Dewan ingatkan Jaksa adil sejak dalam pikiran

 
Inkonsistensi hukum, terdakwa gratifikasi Dewan ingatkan Jaksa adil sejak dalam pikiran

OPSINTB.com - Pembuka pembacaan eksepsi atau perlawanan terdakwa M Nashib Ikroman dengan kata Jaksa Sayang, Adil-lah sejak dalam pikiran.


Di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (6/3/2026), Achip menilai penegakan hukum yang dilakukan Penuntut Umum menunjukkan inkonsistensi serius terhadap ketentuan hukum tindak pidana korupsi.


"Sejak awal, perkara dikonstruksikan sebagai dugaan gratifikasi dan dikaitkan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya membacakan Eksepsi. 


Namun dalam proses penuntutan, lanjutnya, Jaksa hanya memproses pihak yang diduga sebagai pemberi, sementara para pihak yang secara jelas disebut sebagai penerima gratifikasi tidak diproses secara setara.


Padahal Pasal 11, Pasal 12A, dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 secara tegas menempatkan penerima gratifikasi sebagai subjek pertanggungjawaban pidana. 


"Bahkan dalam rezim gratifikasi, beban pembuktian justru dibebankan kepada penerima untuk membuktikan bahwa pemberian tersebut bukan suap," ucapnya. 


Selain itu, politisi asal Lombok Timur ini melanjutkan, Pasal 12C UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa penerima gratifikasi hanya dapat dikecualikan dari pidana apabila melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK paling lambat 30 hari sejak diterima. 


"Dalam uraian dakwaan sendiri disebutkan bahwa penerimaan terjadi sekitar Juni 2025, sehingga ketentuan pelaporan tersebut telah terlampaui. Dengan demikian, para pihak yang disebut sebagai penerima tidak memenuhi syarat pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12C," bebernya. 


Achip juga membeberkan fakta penegakan hukum justru hanya diarahkan kepada pihak pemberi, sementara pihak penerima yang secara eksplisit disebut dalam konstruksi perkara tidak diproses. 


"Praktik penegakan hukum seperti ini bertentangan dengan asas equality before the law dan menunjukkan dakwaan disusun secara tidak cermat serta tidak konsisten dengan ketentuan hukum korupsi itu sendiri," ujarnya.


Lebih jauh, jika unsur gratifikasi didalilkan, maka pemberi dan penerima merupakan satu kesatuan delik yang tidak dapat dipisahkan secara sepihak.


Ketika ketentuan Pasal 11, Pasal 12A, Pasal 12B, dan Pasal 12C UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diabaikan dalam konstruksi penuntutan, maka dakwaan tersebut patut dinilai cacat secara hukum dan tidak memenuhi standar kecermatan dalam penyusunan dakwaan.


"Penegakan hukum tidak boleh selektif. Hukum harus berdiri sama bagi semua pihak," tambahnya. (red)

05/03/26

Eksepsi bongkar kejanggalan dakwaan gratifikasi DPRD NTB

 
Eksepsi bongkar kejanggalan dakwaan gratifikasi DPRD NTB

OPSINTB.com - Persidangan perkara dugaan gratifikasi yang menjerat anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, M Nashib Ikroman, memunculkan kritik keras terhadap konstruksi dakwaan dan proses penuntutan yang dilakukan jaksa. Melalui nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan di persidangan, terdakwa menilai terdapat pelanggaran prosedural serta ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum.


Politisi yang akrab disapa Acip ini menyatakan bahwa sejak awal penanganan perkara telah muncul sejumlah kejanggalan.


"Ini  mencederai prinsip due process of law dan fair trial," katanya membaca eksepsi, Kamis (5/3/2026).


Dalam eksepsi tersebut, tim hukum mengungkap  surat dakwaan penuntut umum baru diberikan kepada terdakwa beberapa jam sebelum sidang pertama dimulai. Selain itu, dokumen tersebut disebut tidak disampaikan kepada penasihat hukum saat pelimpahan perkara ke pengadilan.


"Kondisi tersebut bertentangan dengan Pasal 75 ayat (6) KUHAP Tahun 2025 yang mengatur bahwa surat dakwaan harus disampaikan secara patut agar dapat dipelajari secara layak oleh terdakwa dan penasihat hukumnya," ucapnya. 


“Keadaan ini merugikan hak pembelaan terdakwa karena tidak memberikan waktu yang cukup untuk mempelajari dan menyiapkan pembelaan secara layak,” sambungnya. 


Penerima disebut dalam dakwaan, tetapi tidak diproses


Selain soal prosedur, eksepsi juga menyoroti konstruksi perkara yang dinilai tidak konsisten. Dalam dakwaan jaksa, terdakwa disebut sebagai pihak yang diduga memberikan gratifikasi.


Namun dalam uraian dakwaan juga disebut sejumlah pihak yang diduga menerima uang dengan total Rp950 juta, yang bahkan telah menjadi objek penyitaan dalam perkara tersebut.


Nama-nama seperti Wahyu Apriawan Riski, Marga Harun, H Ruhaiman, Rangga Danu Meinaga Adhitama, Lalu Arif Rahman Hakim, H Salman, dan Hulaimi disebut secara eksplisit dalam konstruksi perkara sebagai pihak yang menerima uang tersebut.


Meski demikian, hingga perkara bergulir di persidangan, penuntutan hanya diarahkan kepada pihak yang diduga sebagai pemberi.

Menurutnya kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi penegakan hukum.


“Dalam tindak pidana suap atau gratifikasi selalu ada dua pihak, yaitu pemberi dan penerima. Ketika penerima disebut secara jelas dalam dakwaan, tetapi tidak diproses dalam konstruksi perkara yang sama, hal ini menimbulkan ketidakseimbangan dalam penegakan hukum,” ujar politisi asal Lombok Timur ini. 


UU Tipikor dinilai tidak diterapkan secara utuh


Acip juga menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 11 dan Pasal 12A yang secara tegas menempatkan penerima gratifikasi sebagai subjek pertanggungjawaban pidana.


Selain itu, Pasal 12C UU Tipikor mengatur bahwa penerima gratifikasi hanya dapat terbebas dari proses pidana apabila melaporkan penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari sejak gratifikasi diterima. Dalam dakwaan disebutkan bahwa penerimaan uang terjadi sekitar Juni 2025. Artinya, batas waktu pelaporan tersebut telah terlampaui.


Sementara itu, pengembalian atau penyitaan uang oleh aparat penegak hukum terjadi setelah terbitnya surat perintah penyidikan dan tidak dilakukan melalui mekanisme pelaporan kepada KPK.


“Undang-Undang Tipikor hanya mengenal pelaporan kepada KPK sebagai mekanisme untuk menghindari proses pidana. Tidak ada norma yang menyatakan bahwa pengembalian uang kepada kejaksaan dapat menghapus pertanggungjawaban pidana,” tegasnya. 


Permohonan perlindungan ke LPSK pernah ditolak


Dalam eksepsi tersebut juga diungkap bahwa 15 anggota DPRD Provinsi NTB, termasuk beberapa nama yang disebut sebagai penerima, pernah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).


Namun permohonan tersebut ditolak oleh LPSK. Tim pembela menilai penolakan tersebut menunjukkan bahwa tidak terdapat dasar hukum yang cukup untuk menempatkan para pihak tersebut dalam posisi yang dapat dikecualikan dari proses hukum.


Dalil dakwaan dinilai tidak logis


Eksepsi juga mempersoalkan dalil jaksa yang menyebut adanya maksud agar pejabat tidak melaksanakan Program Pokok Pikiran (Pokir) atau Program Direktif Gubernur “Desa Berdaya” yang diatur dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025.


Menurut tim penasihat hukum, anggota DPRD tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan program APBD karena pelaksanaannya merupakan kewenangan eksekutif melalui organisasi perangkat daerah.


“Anggota DPRD bukan pelaksana program. Karena itu, dalil bahwa ada maksud agar pejabat tidak melaksanakan program tersebut dibangun di atas kewenangan yang tidak dimiliki oleh DPRD,” tegasnya. 


Dakwaan diminta dinyatakan batal


Berdasarkan berbagai keberatan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak cermat dan cacat secara hukum.


Tim pembela menilai dakwaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) huruf b KUHAP 2025, yang mensyaratkan bahwa dakwaan harus disusun secara jelas, lengkap, dan cermat.


Karena itu, mereka memohon agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum dan perkara tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.


Persidangan selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan tanggapan penuntut umum atas eksepsi yang diajukan terdakwa. (red)

03/03/26

Revitalisasi SMK di NTB: Targetkan 400 sertifikasi tanpa diskriminasi

 
Revitalisasi SMK di NTB: Targetkan 400 sertifikasi tanpa diskriminasi

OPSINTB.com - Pemrpov NTB terus mendorong pembangunan pendidikan, termasuk bagi sekolah swasta yang dinilai turut mengambil bagian dalam tugas negara mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini disampaikan pada saat sesi dialog bersama para guru SMK dan SLB di SLB Baiturrahman Sondosia, Selasa (3/3/2026).


Dalam kunjungannya, Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menyampaikan apresiasi atas hasil revitalisasi (refit) sekolah SLB Baiturrahman Sondosia yang dinilai rapi, berkualitas, dan dikerjakan dengan baik meski dengan anggaran terbatas. Dirinya menegaskan bahwa pendidikan bukan hanya soal fasilitas, tetapi juga keteladanan.


“Kalau kita ingin mendidik anak-anak menjadi disiplin dan berakhlak, maka kita dulu yang harus memberi contoh. Pendidikan itu bukan hanya teori, tapi pendidikan …,” ujarnya.


Gubernur Iqbal juga mengapresiasi dedikasi para guru yang telah mendidik 88 siswa di sekolah tersebut, serta berpesan agar guru menjadi orang tua kedua yang membimbing dengan penuh kasih sayang.


Untuk meningkatkan daya saing lulusan, Pemprov NTB menyiapkan 400 subsidi sertifikasi LSP Level 2 bagi siswa SMK hingga Juni mendatang. Program ini ditujukan agar lulusan tidak hanya mengantongi ijazah, tetapi juga sertifikat kompetensi yang diakui dunia kerja. Target tersebut akan ditingkatkan apabila pelaksanaan program berjalan optimal.


“Kami di Pemprov sedang menyusun formula baru pembagian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) agar lebih adil, khususnya bagi sekolah kecil di daerah terpencil yang selama ini menghadapi keterbatasan anggaran”, tutur Gubernur.


Sementara itu, persoalan pembayaran guru agama yang sempat tertunda hampir tiga tahun dipastikan telah diproses dan ditransfer. Koordinasi intensif dilakukan bersama Kementerian Keuangan untuk memastikan pencairan berjalan tuntas.


Sebelumnya, kendala terjadi di Kementerian yg j Agama terkait kejelasan beban anggaran. Dalam perkembangannya, tanggung jawab pembayaran diambil alih oleh Kementerian Keuangan sehingga proses dapat diselesaikan. Sekolah diminta segera melakukan pengecekan dan melaporkan jika masih terdapat kendala.


Terkait 538 peserta yang gagal dalam proses menjadi ASN, Pemprov menegaskan bahwa kebijakan ASN sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat. Meski demikian, Pemprov NTB telah dua kali mengajukan usulan resmi agar peserta yang berprestasi dapat diberikan ruang kebijakan.


“Keputusan tersebut berada di tangan pemerintah pusat melalui mekanisme nasional, termasuk di Badan Kepegawaian Nasional. Kebijakan tidak dapat diberlakukan khusus untuk satu daerah saja tanpa berdampak nasional.” Tegas Gubernur Iqbal


Pemprov NTB berharap pemerintah pusat dapat membuka ruang solusi, termasuk melalui skema P3K, agar persoalan tersebut dapat menemukan jalan keluar terbaik.


Gubernur Iqbka memohon dukungan dan doa seluruh masyarakat agar upaya pembenahan pendidikan dan tata kelola kepegawaian di NTB dapat berjalan optimal, demi mencetak generasi yang lebih kompeten dan siap bersaing.


Gubernur Iqbal menegaskan bahwa pemerintah provinsi kini mulai melakukan perubahan mendasar dalam kebijakan pendidikan, khususnya terkait revitalisasi sekolah tanpa membedakan status negeri maupun swasta.


Menurutnya, selama ini belum pernah ada revitalisasi hubungan dan kebijakan yang benar-benar setara terhadap sekolah swasta. Namun, perjuangan bersama kini mulai menunjukkan hasil.


“Paling tidak, untuk revitalisasi sekarang ini sudah tidak membedakan antara swasta dan negeri. Mungkin belum sempurna, tetapi kita sudah membuat perubahan ke arah yang lebih baik,” ujarnya.


Dirinya menjelaskan, langkah ini menjadi titik awal untuk memastikan perhatian yang sama juga diberikan pada aspek-aspek pendidikan lainnya, baik bagi sekolah swasta maupun negeri.


Pemeprov NTB berkomitmen agar kebijakan pendidikan ke depan semakin inklusif dan berkeadilan. Gubernur Iqbal berharap langkah awal ini dapat diikuti dengan kebijakan yang lebih progresif pada masa mendatang.


Gubernur Iqbal juga mengungkapkan bahwa komunikasi dengan pemerintah pusat berjalan baik. Dirinya menyebut Menteri terkait memiliki kepedulian terhadap sekolah swasta, bahkan memiliki pengalaman mengelola ribuan sekolah swasta.


Ke depan pembandingan antara sekolah swasta dan negeri tidak lagi diarahkan untuk menciptakan perbedaan, melainkan mendorong kesetaraan dalam kebijakan dan dukungan.


Pemprov NTB optimistis, dengan sinergi bersama pemerintah pusat, perhatian terhadap sekolah swasta akan semakin kuat dan merata dalam sistem pendidikan nasional. (red)

© Copyright 2026 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama