Headline

05/02/26

Pungutan TORA Sekaroh dinilai ilegal, Kejari Lombok Timur masuk tahap penyidikan

 
Pungutan TORA Sekaroh dinilai ilegal, Kejari Lombok Timur masuk tahap penyidikan

OPSINTB.com - Kejaksaan Negeri Lombok Timur mulai membuka kasus dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru.


Setelah melalui rangkaian penyelidikan, perkara tersebut kini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan karena pungutan yang dilakukan dinilai tidak memiliki dasar hukum.


Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati menyebutkan, keputusan peningkatan status penanganan perkara diambil pada 3 Februari 2026. 


Dugaan korupsi tersebut menyeret oknum aparatur Pemerintah Desa Sekaroh dalam proses penyelesaian penguasaan tanah melalui skema Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) tahun 2023.


Menurut kejaksaan, masyarakat yang mengajukan permohonan penggarapan lahan di kawasan hutan diduga diminta sejumlah uang dengan alasan biaya awal pengurusan administrasi. 


Pungutan tersebut disebut-sebut sebagai syarat agar lahan dapat diusulkan menjadi TORA hingga diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM).


“Tidak ada aturan yang membenarkan pungutan tersebut,” tegas Kajari Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati.


Besaran pungutan yang dibebankan kepada warga bervariasi, mulai dari Rp 350 ribu hingga Rp 1 juta per persil. Padahal, program PPTPKH dan TORA merupakan kebijakan pemerintah pusat yang pelaksanaannya tidak dipungut biaya dari masyarakat.


"Dari data yang dihimpun kejaksaan, jumlah pemohon program TORA di Desa Sekaroh mencapai sekitar 1.182 orang," katanya.


Sementara itu, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan setidaknya 100 kepala keluarga telah dimintai pungutan oleh oknum perangkat desa, meski hanya sekitar 500 permohonan yang telah diusulkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).


"Selama proses penyelidikan, Kejari Lombok Timur telah meminta keterangan dari 35 orang saksi. Mereka berasal dari unsur pemerintah desa, dinas terkait, hingga instansi kementerian yang berhubungan dengan program PPTPKH," jelasnya.


Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lombok Timur, Ida Bagus Putu Swadharma Diputra menyampaikan bahwa meskipun perkara telah naik ke tahap penyidikan, pihaknya masih melakukan persiapan lanjutan.


“Kami segera melakukan penyidikan secara intensif dan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini,” ujarnya.


Hal senada disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo. Ia menegaskan bahwa berdasarkan keterangan para pihak, pungutan yang dilakukan oleh pemerintah desa kepada masyarakat calon penggarap lahan tersebut tidak memiliki dasar aturan yang jelas, apalagi jika menjanjikan masyarakat untuk membuatkannya SHM. 


Ia menyebutkan, berdasarkan keterangan para pihak, terutama BPN bahwa memang benar sudah ada masyarakat yang sudah mengusulkan jumlahnya sekitar 500 an permohonan. 


"Tapi berdasarkan sampling yang kami lakukan dalam proses pemeriksaan ada 100 an KK yang sudah diambil pungutan," pungkasnya. 


Kasus dugaan pungli TORA Desa Sekaroh ini mencuat ke publik setelah adanya laporan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur pada tahun 2025. Kejari Lombok Timur memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum serta perlindungan hak masyarakat. (zaa)

02/02/26

Tiga anggota Satpol PP Lotim jadi tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap pendemo

 
Tiga anggota Satpol PP Lotim jadi tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap pendemo

OPSINTB.com - Tiga anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak kekerasan terhadap pendemo saat aksi demonstrasi jilid pertama yang dilakukan oleh Aliansi Peduli Pariwisata (APIPI) pada Selasa 20 Januari 2026 lalu.



Kepala Satpol PP, Salmun Rahman, membenarkan penetapan tersangka anggotanya tersebut. Ia menjelaskan, penetapan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian terhadap sejumlah anggota Satpol PP yang terekam dalam dokumentasi foto saat kejadian.


“Dari tujuh anggota yang dipanggil karena terekam dalam foto, tiga orang dinyatakan memenuhi unsur dugaan tindak kekerasan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Salmun Rahman saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026).


Meski telah berstatus tersangka, Salmun menyebut kasus tersebut telah disepakati untuk diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Kesepakatan perdamaian antara korban dan anggota Satpol PP yang terlibat telah disampaikan secara resmi kepada pihak kepolisian.


“Korban sudah sepakat untuk berdamai. Kami berharap proses hukum ini bisa diselesaikan melalui restorative justice,” katanya.


Salmun menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan seorang pendemo yang mengaku menjadi korban kekerasan dan melaporkannya ke kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik memanggil tiga anggota Satpol PP untuk dimintai keterangan.



“Memang pada saat demo jilid satu itu terjadi tindak kekerasan terhadap pendemo, dan korban melaporkannya ke polisi. Dari situ anggota kami dipanggil untuk diperiksa,” ujarnya.



Salmun menegaskan bahwa tindakan kekerasan dalam pengamanan aksi demonstrasi tidak dibenarkan. Ia menyatakan bahwa demonstrasi merupakan hak warga negara yang dijamin undang-undang.


Namun demikian, ia juga mengingatkan agar aksi demonstrasi dilakukan secara tertib dan sesuai aturan, tanpa tindakan provokatif yang dapat memicu emosi petugas di lapangan.



“Petugas juga manusia yang punya batas kesabaran. Karena itu, kami berharap semua pihak bisa sama-sama menahan diri,” katanya.


Salmun menambahkan, dalam pengamanan aksi demonstrasi, Satpol PP berada di barisan belakang dan berperan sebagai pendukung kepolisian. 


Ia mengaku telah memberikan teguran dan pembinaan kepada anggota yang terlibat sebagai bentuk sanksi internal.


“Pengalaman dipanggil dan diperiksa di Polres sudah menjadi hukuman moral dan pelajaran agar tidak mengulangi perbuatan serupa,” ujarnya.


Ia memastikan akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan apabila pelanggaran serupa kembali terjadi di kemudian hari.


“Kalau ke depan masih mengulangi, tentu akan kami beri sanksi tegas,” pungkasnya. (zaa)

31/01/26

Gubernur NTB kutuk keras kekerasan seksual di Lombok Timur, tegaskan pesantren tidak boleh distigma

 
Gubernur NTB kutuk keras kekerasan seksual di Lombok Timur, tegaskan pesantren tidak boleh distigma

OPSINTB.com - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Lalu Muhamad Iqbal, mengutuk keras dugaan tindak kekerasan seksual terhadap dua santriwati yang diduga dilakukan oleh pimpinan sebuah pondok pesantren di Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur. Ia menegaskan, segala bentuk pelecehan dan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi.


“NTB harus menjadi zona aman bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang. Siapa pun pelakunya, kriminal adalah kriminal dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas Gubernur Iqbal.


Miq iqbal juga menekankan bahwa meskipun peristiwa terjadi di lingkungan pesantren, tidak boleh ada stigma negatif terhadap pesantren secara keseluruhan. Menurutnya, kasus tersebut merupakan tindakan oknum dan harus diproses sebagai pertanggungjawaban individu pelaku, tanpa menggeneralisasi lembaga pendidikan keagamaan.


Melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik NTB, Dr. Ahsanul Khalik, Pemerintah Provinsi NTB menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTB serta LPA Kota Mataram yang telah mengungkap dan menangani perkara tersebut.


Pemprov NTB berharap penegak hukum menerapkan pasal-pasal yang memberatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengusut tuntas kasus ini, termasuk membuka kemungkinan adanya korban lain selain dua korban yang telah teridentifikasi.


Aka menegaskan, Gubernur NTB memastikan kehadiran negara sebagai pelindung korban, dengan menjamin proses hukum berjalan adil, transparan, dan berpihak pada pemulihan korban.


Gubernur NTB, lanjut Aka, memerintahkan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) NTB bersama Rumah Sakit Mutiara Sukma untuk segera memberikan pendampingan menyeluruh kepada para korban, meliputi pendampingan psikologis, medis, dan sosial. Pendampingan dilakukan dengan berkoordinasi bersama LPA Kota Mataram serta Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTB.


“Korban harus ditangani sebaik mungkin. Negara hadir untuk memulihkan trauma dan depresi yang dialami korban agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara bermartabat,” ujar nya.


Pemerintah Provinsi NTB juga menegaskan perlindungan penuh terhadap identitas korban, demi menjaga keselamatan, privasi, dan proses pemulihan psikologis korban.


Pemprov NTB mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui atau mengalami kekerasan seksual, khususnya yang menimpa perempuan dan anak. Laporan masyarakat dinilai penting untuk memutus rantai kekerasan dan mencegah jatuhnya korban baru.


Ke depan, Pemprov NTB bersama pemerintah kabupaten/kota akan memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi, pengawasan, dan penguatan sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan dan keagamaan, serta meningkatkan koordinasi lintas sektor.


Gubernur Iqbal menegaskan, Pemerintah Provinsi NTB akan mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas, memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal, serta menjamin tidak ada ruang toleransi bagi pelaku kekerasan seksual.


“Tidak boleh ada pembiaran. Kekerasan seksual adalah kejahatan kemanusiaan, dan negara harus berdiri di sisi korban,” pungkasnya. (red)

30/01/26

Modus ritual pembersihan rahim, oknum tuan guru di Lotim dilaporkan dugaan asusila

 
Foto: Kepala Kemenag Lotim, H Suhaili turun ke lokasi ponpes untuk klarifikasi.

OPSINTB.com - Warga Desa Setanggor, Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur, digegerkan oleh dugaan praktik asusila yang dilakukan oleh seorang oknum tokoh agama (Tuan Guru - red) di salah satu pondok pesantren (ponpes) setempat. 


Oknum tersebut telah dilaporkan ke Polda NTB atas dugaan persetubuhan terhadap dua santriwati di bawah umur dengan modus tipu daya mistis dan manipulasi agama.


Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Timur, H Shulhi, telah turun tangan untuk melakukan klarifikasi di lapangan. Ia juga membenarkan adanya isu tersebut namun menyatakan bahwa pihak pengurus pondok pesantren mengaku tidak mengetahui peristiwa itu.


"Kami sudah turun ke lokasi untuk klarifikasi, namun tidak bertemu langsung dengan pimpinan pondok, hanya dengan pengurus. Informasi yang kami serap dari para guru, mereka tidak mengetahui kejadian seperti yang beredar di media," tutur Shulhi, Jumat (30/1/2026).


Mengenai status operasional pondok pesantren, Shulhi menegaskan, lembaga tersebut memiliki izin resmi dan rutin mendapatkan pembinaan. 


Namun, terkait sanksi pencabutan izin, ia menyebut hal itu merupakan wewenang pemerintah pusat jika dikemudian hari terbukti ada pelanggaran sistemik.


"Kita serahkan proses hukumnya berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jika terbukti, ini adalah tindakan oknum, maka oknumnya yang ditindak, bukan yayasannya," pungkasnya.


Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram telah resmi membawa kasus ini ke meja penyidik PPA-PPO Polda NTB. Langkah hukum ini diambil setelah para korban memberanikan diri untuk mengungkap tindakan bejat yang dialami selama bertahun-tahun.


Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan modus pembersihan rahim untuk memperdaya korban. Tak hanya itu, pelaku juga menggunakan alasan metafisika untuk menghindari tanggung jawab secara sadar.


"Pelaku berdalih melakukan ritual pembersihan rahim. Bahkan ada tipu daya yang menyebutkan bahwa tindakan tersebut bukan dilakukan oleh dirinya, melainkan oleh jin yang sedang merasuki tubuhnya," ungkap Joko Jumadi pada Kamis (29/1/2026) kemarin.


Sebelum kasus ini mencuat, oknum tersebut diketahui telah membentengi diri dengan membangun narasi di hadapan jemaah bahwa dirinya akan menjadi sasaran fitnah. 


Hal ini diduga dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk meredam kecurigaan publik jika skandalnya tercium.


Salah satu penyintas dilaporkan mengalami eksploitasi seksual sejak masih duduk di bangku madrasah aliyah. Ironisnya, tindakan ini terus berlanjut bahkan setelah korban berstatus sebagai istri orang.


Pihak LPA berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas, mengingat adanya indikasi kuat bahwa jumlah korban lebih dari dua orang, namun yang lain masih terjebak dalam relasi kuasa dan belum berani melapor.


"Selama lima tahun, korban berkali-kali disetubuhi. Bahkan setelah menikah pun masih diberdayakan. Kondisinya saat ini mengalami depresi berat," terang Joko. (zaa)

28/01/26

Kerjasama KR BNN masuki tahap implementasi, NTB siap pimpin super grid dan konektivitas

 
Kerjasama KR BNN masuki tahap implementasi, NTB siap pimpin super grid dan konektivitas

OPSINTB.com - Kerjasama regional antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Provinsi Bali atau KR BNN terus dimatangkan.


Setidaknya tercatat kali ketiga para orang nomor satu di kawasan Bali Nusra ini bertemu, setelah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Mandalika, Lombok Tengah, NTB pada 25 November 2025 lalu. 


Pada pertemuan ini, ketiga provinsi memasuki tahap konsolidasi dan penguatan implementasi kerja sama lintas sektor yang lebih konkret. Bagi Pemprov NTB, tentu agenda lanjutan ini sangat penting karena merupakan penegasan komitmen untuk mendorong implementasi nyata kerjasama tersebut.


Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyampaikan, kerja sama regional Bal, NTB, dan NTT telah bergerak dari sekadar niat dan komitmen politik menuju realisasi yang mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Menurutnya, kolaborasi kawasan ini menjadi contoh regionalisme baru yang tumbuh dari daerah untuk menjawab tantangan nasional dan global.


“Kerja sama ini bukan lagi wacana. Kita sudah melihat dampak nyata, salah satunya dari penguatan konektivitas," ucap pria yang karib disapa Miq Iqbal ini, dalam pertemuan yang digelar di kawasan ITDC The Golo Mori, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Rabu (28/01/2026). 


Dikatakannya, jumlah rute penerbangan dari dan menuju NTB meningkat dari 18 menjadi 27 rute. Ini menunjukkan bahwa integrasi kawasan Bali, NTB, dan NTT sudah berjalan dan terus berkembang.


Dalam pertemuan tersebut, para kepala perangkat daerah dari Bali, NTB, dan NTT menandatangani sejumlah perjanjian kerja sama teknis sebagai turunan dari MoU, yang mencakup lima bidang strategis.


Pertama, optimalisasi pariwisata dan ekonomi kreatif terintegrasi. Kedua, pengembangan super grid energi terbarukan kawasan. Ketiga, penguatan perdagangan dan ekspor antarprovinsi. Keempat, pengembangan sistem transportasi dan konektivitas laut, penyeberangan dan udara. Kelima, integrasi perencanaan pembangunan regional.


Orang nomor satu di tanah Gumi Gora ini menegaskan, kesiapan NTB untuk mengambil peran strategis, termasuk memimpin studi kelayakan pengembangan super grid energi terbarukan kawasan Bali, NTB serta NTT.


"Potensi energi surya, angin, air, dan panas bumi di kawasan ini dinilai sangat besar untuk mendukung ketahanan energi nasional dan transisi menuju energi bersih," ucap Miq Iqbal.


Sementara itu tuan rumah, Gubernur Nusa Tenggara Timur,  Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan, NTT siap menjadi pusat koordinasi kerja sama melalui pembentukan Sekretariat Bersama KR BNN. Ia menekankan pentingnya kerja sama ini sebagai rumah bersama untuk kolaborasi nyata.


"Ini bukan sekadar kesepakatan administratif," ucapnya.


Selanjutnya, Gubernur Bali, I Wayan Koster, menekankan sebagai daerah yang lebih maju dari sisi pariwisata dan jasa, siap berperan sebagai hub pariwisata dan ekspor regional. Menurutnya, Bali, NTB, dan NTT tidak boleh berkembang secara parsial, melainkan harus dibangun sebagai satu kesatuan kawasan ekonomi dan pariwisata yang saling melengkapi.


Selain penandatanganan perjanjian kerja sama teknis, pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan surat pernyataan kesiapan menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) 2028 oleh Gubernur NTB dan Gubernur Bali. Surat tersebut ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia sebagai bentuk komitmen bersama penyelenggaraan PON yang efisien, kolaboratif, dan berbasis kerja sama regional.


Kegiatan ini turut dihadiri oleh para pejabat perangkat daerah dari ketiga provinsi, para bupati dan wali kota, serta ketua dan pimpinan DPRD masing-masing provinsi, yang menandai dukungan politik dan kelembagaan secara penuh terhadap keberlanjutan kerja sama regional Bali, NTB, serta NTT.


Melalui kerja sama regional tiga provinsi ini, sepakat untuk mengakhiri pola pembangunan yang bersifat parsial dan bergerak bersama membangun kawasan Bali–Nusra sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi Indonesia Timur, berdaya saing nasional dan internasional, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (red)

22/01/26

Aksi jilid II Aliansi Peduli Pariwisata Lombok Timur ricuh, dua orang mahasiswa luka

 
Aksi jilid II Aliansi Peduli Pariwisata Lombok Timur ricuh, dua orang mahasiswa luka

OPSINTB.com - Kantor Bupati Lombok Timur, kembali menjadi titik kumpul mahasiswa dari berbagai elemen. Aksi itu merupakan unjuk rasa Jilid II yang digelar Aliansi Peduli Pariwisata Lombok Timur di halaman Kantor Bupati Lombok Timur (Lotim), Kamis (22/1/2026).


Aksi, diwarnai kericuhan. Meski diguyur hujan, semangat para demonstran tak surut. 


Massa terlihat bentrokan dengan aparat saat upaya memasuki Kantor Bupati untuk menyampaikan tuntutan secara langsung kepada Bupati Lombok Timur.


Saling dorong antara massa aksi dengan aparat tak terhindarkan saat demonstran memaksa masuk ke dalam lobi kantor. Seketika, situasi berubah, yang semula kondusif menjadi tegang.


Akibat bentrokan tersebut, dua orang peserta aksi mengalami luka pada bagian wajah dan mulut. Massa aksi sempat menghentikan orasi untuk mengevakuasi korban dan memberikan pertolongan.


Adapun tuntutan aksi jilid dua ini di antaranya, Kembalikan Pengelolaan Taman Labuan Haji kepada Sunrise Land Lombok (SLL) berdasarkan prosedur perpanjangan kontrak. Hentikan politik patronase dan bagi-bagi jatah modus pembangunan. Audit dan buka dokumen MoU aset daerah secara transparan, dan melakukan reformasi birokrasi dengan mencopot Kepala Dinas Pariwisata dan Stafsus Bidang Pariwisata Lombok Timur.


Usut tuntas dugaan premanisme dan kriminalisasi oleh oknum APH dan oknum preman terhadap massa aksi, copot Kapolres Lombok Timur, dan evaluasi kinerja Pol PP Lombok Timur. 


Koordinator Umum (Kordum) Aksi Aliansi Peduli Pariwisata Lombok Timur, Abdul Qadir Jaelani, menyayangkan insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk perlawanan yang tidak akan berhenti sampai tuntutan mereka dipenuhi.


“Ini adalah bentuk perlawanan lanjutan, dan kami tidak akan selesai di sini. Besok kami berkomitmen menggelar aksi Jilid III,” tegas Abdul Qadir saat diwawancarai opsintb.com.


Ia menambahkan, jika Bupati Lombok Timur kembali tidak menemui massa aksi, pihaknya akan memaksa masuk ke Kantor Bupati. 


Selain tuntutan sebelumnya, massa juga menambahkan tuntutan baru, di antaranya mengusut tuntas dugaan kriminalisasi serta praktik premanisme yang dinilai meresahkan.


“Kami mendesak Bupati Lombok Timur segera menemui massa aksi agar kami bisa menyampaikan tuntutan secara langsung. Jangan sampai kami hanya bertemu saat momen Pilkada saja,” ujarnya.


Terkait dua peserta aksi yang menjadi korban, Abdul Qadir menyampaikan kekecewaannya terhadap pihak kepolisian. Menurutnya, sebelum aksi digelar, pihak aliansi telah menyampaikan surat pemberitahuan dan permohonan pengamanan agar aksi berjalan aman dan kondusif.


“Namun yang terjadi justru sebaliknya. Ini sangat kami sayangkan, dan kami akan melanjutkan persoalan ini ke proses hukum,” katanya.


Abdul Qadir juga memastikan jumlah massa aksi pada Jilid III akan lebih banyak dibandingkan aksi sebelumnya. 


"Kami akan segera memasukkan surat pemberitahuan resmi kepada kepolisian terkait rencana aksi lanjutan ini," tandasnya. (zaa)

© Copyright 2026 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama