Truk kelebihan muatan akan disangsi tegas, Dishub Lombok Timur siapkan pengawasan - OPSINTB.com | News References

26/08/26

Truk kelebihan muatan akan disangsi tegas, Dishub Lombok Timur siapkan pengawasan

Truk kelebihan muatan akan disangsi tegas, Dishub Lombok Timur siapkan pengawasan

 
Truk kelebihan muatan akan disangsi tegas, Dishub Lombok Timur siapkan pengawasan

OPSINTB.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lombok Timur segera mengambil langkah tegas terhadap kendaraan angkutan yang melanggar aturan Over Dimension Over Loading (ODOL) atau kelebihan muatan dan dimensi.


Sekretaris Dishub Lombok Timur, Hadi Siswanto mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi lintas sektoral melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam pertemuan tersebut membahas langkah penindakan terhadap kendaraan yang dinilai menjadi salah satu penyebab kerusakan infrastruktur jalan kabupaten.


"Kita tidak punya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Padahal kita harus melakukan penindakan, kemudian melakukan penyelidikan, juga harus ada PPNS," ucap Hadi kepada awak media, Rabu (26/8/2026).


Dalam rapat koordinasi tersebut, Dishub akan melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Satlantas dan PJR Kepolisian, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, para camat di wilayah yang memiliki persoalan angkutan, BPTD Kementerian Perhubungan, Dishub Provinsi NTB, serta Jasa Raharja.


Menurut Hadi, keterbatasan PPNS menjadi salah satu kendala dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran angkutan. Sebagai solusi jangka pendek, Dishub Lombok Timur akan berkoordinasi dengan BPTD maupun Dishub Provinsi NTB yang telah memiliki PPNS untuk membantu proses penindakan.


Selain itu, penegakan hukum akan dilakukan bersama pihak Kepolisian dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Langkah tersebut dilakukan sembari menunggu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Transportasi rampung. Nantinya, penindakan juga dapat melibatkan PPNS dari instansi lain di tingkat kabupaten, termasuk Satpol PP.


Hadi menegaskan kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran muatan maupun dimensi akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.


"Overload atau overdimensi ini kan ada sanksinya sesuai dengan undang-undang. Artinya, siapapun yang melakukan pengangkutan melebihi kapasitas yang ditentukan harus diberikan sanksi," tegasnya.


Dishub Lombok Timur juga akan meningkatkan pengawasan secara berkala di sejumlah wilayah yang menjadi titik perlintasan kendaraan ODOL, seperti Kalijaga, Korleko hingga Geres.


Kendaraan yang kedapatan melanggar batas kapasitas akan langsung ditindak di lapangan. Untuk dump truck roda enam, Hadi menyebut batas Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) berkisar antara 7,5 hingga 8 ton.


Selanjutnya, berkas pelanggaran akan diproses secara administratif dan dikirim ke Kejaksaan Negeri Selong.


Dishub Lombok Timur berharap langkah terpadu lintas instansi tersebut mampu menekan angka pelanggaran ODOL sekaligus mencegah kerusakan ruas jalan kabupaten, terutama jalan yang baru selesai dilakukan pengaspalan atau hotmix.


Sebelumnunya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lombok Timur, Nurhasanah, meminta agar Dishub menindak kendaraan yang melanggar ketentuan tonase. Ia juga mendorong koordinasi dengan Satpol PP agar pengawasan dan penertiban dapat berjalan lebih maksimal.


"Kita minta kepada Dishub untuk menindak tegas truk yang melintasi dengan tonase yang tidak sesuai kapasitas. Mungkin nanti bisa bekerja sama dengan Satpol PP," tegasnya. (zaa)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2026 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama