Kejari Loteng tak temukan adanya pidana dalam perkara pengadaan baju kader posyandu - OPSINTB.com | News References

07/08/26

Kejari Loteng tak temukan adanya pidana dalam perkara pengadaan baju kader posyandu

Kejari Loteng tak temukan adanya pidana dalam perkara pengadaan baju kader posyandu

 
Kejari Loteng tak temukan adanya pidana dalam perkara pengadaan baju kader posyandu

OPSINTB.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) tidak menemukan adanya peristiwa pidana dalam perkara pengadaan baju kader posyandu yang dilaksanakan Dinas Kesehatan Loteng 2024.


Sebelumnya Kejari Loteng telah melakukan pengusutan atas dugaan penyelewengan yang anggarannya mencapai Rp1,8 miliar itu. 


"Informasi dan keterangan yang kami dapatkan, belum ditemukan adanya peristiwa pidana," kata Kasi Intel Kejari Loteng, Alfa Dera dalam acara coffee morning bersama awak media di Aula Kejari Loteng, Jumat (7/8/2026).


Alfa menjelaskan, ia menerima laporan tersebut sebulan pasca penugasan di Kejari Loteng. Pihaknya pun langsung mengumpulkan data (sprintok). Setelah sprintok oleh tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus), dilakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.


"Namun terkendala karena salah satu penyedianya sedang menjalani proses hukum dan terpidana dalam perkara lain. Kemudian Kepala Dinas-nya juga meninggal dunia," jelas Alfa.


Tak mau menyerah, Kejari akhirnya menaikkan dugaan penyelewengan itu ke penyelidikan sejak satu bulan lalu, dengan memintai keterangan beberapa pihak.


Dan berdasarkan hasil penyelidikan, Alfa melanjutkan, data penerima (kader posyandu) sesuai dengan jumlah kader posyandu yang ada di Loteng.


"Untuk jumlahnya 9.000 sekian. Kenapa kok 9.000? Jangan-jangan kadernya itu cuma 7.000 atau 8.000. Kami cocokkan lagi dengan data, ternyata kadernya itu ya 9.000-an. Sesuai," tegasnya.


Ia juga membantah adanya mark up. Karena berdasarkan data dan informasi, nilai tersebut sesuai karena proses pengerjaannya satu bulan.


"Kami bekerja berdasarkan dua alat bukti dan menghargai terkait dengan asas praduga tak bersalah," ujar Alfa.


Ia menambahkan, apabila dikemudian hari ditemukan adanya alat bukti dan informasi yang kuat, Kejari tak menutup kemungkinan akan mengusut kembali dugaan penyelewengan tersebut.


"Nanti kebijakan dari Kasi Pidsus tentu akan profesional menangani perkara tersebut berdasarkan alat bukti," pungkasnya. (iwn)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2026 OPSINTB.com | News References | PT. Opsi Media Utama