OPSINTB.com - Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pemuda Anti Rasuah (GAMPAR), datangi Mapolres Lombok Timur. Aksi tersebut berkaitan dengan dugaan pungutan liar (Pungli) di Pelabuhan Kayangan.
Korlap aksi Gempar, Junaidi mengatakan, kegiatan pungli tersebut sudah berlangsung lama. Setiap sopir yang masuk, dimintai sejumlah uang oleh oknum salah satu koperasi suwasta di Lotim.
"Kami merasa resah atas apa yang dialami para sopir yang beraktivitas di pelabuhan kayangan, karena mendzolimi hak para sopir," ujar Juned, dalam orasinya di depan Mapolres Lombok Timur, Kamis (13/8/2026).
Juned menduga, keberadaan Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KP3) yang bertugas di lokasi itu terkesan lalai dalam menjalankan tugasn. Dia menyangkan KP3 tak mengetahui kegiatan dugaan pungli di Pelabuhan Kayangan itu.
Dia mejelaskan, aksi itu digelar berangkat dari hasil kajian dan investigasi yang tidak sebenatar. Menggali dari para sopir yang melewati pelabuhan.
Sopir, imbuhnua, merasa dirugikan akibat dimintai sejumlah uang padahal diloket tiket gerbang masuk pelabuha sdh melakukan transaksi pembayaran. Lantaran itu Gampar, kata dia, menuntut agar APH mngusut tuntas kegiatan yang melanggar hukum tersebut.
"Ini kan aneh, kami mendapat informasi ASDP saja tidak tahu kegiatan dugaan pungutan liar itu, padahal itu terjadi diwilayah mereka," terangnya.
APH khususnya KP3 Kayangan yang bertugas dipelabuhan, kata dia, jangan tutup mata atas segala dugaan tindakan melawan hukum yang secara nyata dipertontonkan. Dia meminta aparat usut sampai tuntas dugaan kasus tersebut.
"Bila perlu tangkap dan penjarakan oknum-oknum itu melakukan dugaan tindakan melawan hukum didepan mata," tegasnya.
Salah seorang sopir yang enggan disebutkan identitasnya mengaku telah beberapa kali diminta membayar saat beroperasi di kawasan Pelabuhan Kayangan. Padahal, dirinya tidak pernah terdaftar sebagai anggota koperasi.
"Kami bukan anggota koperasi, tetapi tetap diminta membayar. Yang kami pertanyakan, apa dasar pungutan itu kepada kami,"
Dia mengaku selama ini memilih memenuhi permintaan tersebut agar aktivitas transportasi tidak terganggu. Namun, mereka berharap ada kejelasan mengenai dasar penerapan pungutan terhadap pengendara yang bukan anggota koperasi.
Keresahan para pengendara itu mencuat setelah beredarnya surat himbauan Koperasi Jasa Transportasi Tiga Berlian Kayangan yang memuat besaran kontribusi Rp 200 ribu untuk bus besar atau medium dan Rp 100 ribu untuk kendaraan jenis Hiace maupun Elf. (kin)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami