OPSINTB.com - DPRD Lombok Timur menyoroti sejumlah pasal dalam Rapat Paripuna XII Masa Sidang III DPRD Kabupaten Lombok Timur Tahun 2026, Raperda tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Ada beberapa poin menjadi sorotan dalam Raperda tersebut yakn pertama pasal 4 ayat 3 menyangkut pelaksanaan Pilkades yang akan dimiluai tahun 2027. Menurut dewan poin itu perlu mendapat penjelasan sesuai PP 16 tahun 2026 pasal 49 tentang tahapan, jika melihat dua butir itu nenurut dewan adanya kontradiktif.
Keuda pasal 19 a tentang kewajiban kepada PPPK untuk mengudurkan diri jika menjadu calon. Padahal menurut dewan dalam UU Nomor 6 tahun 2014 sebagaimana di rubah UU Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa serta PP 16 tahun 2026 yang tak satu pun menyebut ketentuan seperti itu.
Larangan itu disebut dewan merupakan dikotomi antara PPPK dengan PNS. Padahal UU ASN tidak ada lagi membedakan dua hal tersebut.
Ketiga, pasal 40 yang membahas tentang penetapan pemenang kepala desa lebih dari satu peraih suara terbanyak. Menurut dewan jika tidak diatur kreterianya bakal menjadi kerancuan dikemudian hari.
Selain pasal-pasal yang sebagai substansi dewan juga menyinggung soal perkembangan persiapan hingga anggaran.
Menanggapi hal itu Wakil Bupati Lombok Timur, H Moh Edwin Hadiwijaya mengatakan, menurut peraturan pelaksanaan pemilihan kepala desa dimulai darihapan hingga pencoblosan dilaksanakan selama 6 bulan.
"Maka prosesnya bisa dimulai dari tahun anggaran 2026," kata Wakil Bupati Lombok Timur, H Moh Edwin Hadiwijaya, menanggapi tanggapan dewan, Rabu (29/7/2026).
Dirinya memaparkan, bagi PPPK diwajibkan mundur saat ditetapkan menjadi calon kepala desa berdsarkan surat Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Dalam surat ini, terangnya, bagi PPPK yang telah ditetapkan sebagai calon atau kepala desa agar memilih salah satu jabatan tersebut. Pasalnya, PPPK merupakan pegawai kontrak yang harus memenuhi kinerja sesuai dengan kesepakatan kerja.
Jika mereka merangkap sebagai kepala desa, maka akan berbenturan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
"PPPK boleh mencalonkan diri sebagai PPPK tapi harus mengundurkan diri," ujarnya.
"Sedangkan mengenai pasal 40 ini sifatnya berjenjang," lanjutnya.
Sementara itu, Bagian Hukum Setda Lotim bidang Perancang Rumusan UU, Suherman menambahkan, perbedaan PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada perjanjian kerjanya. Hal ini disebutnya yang mengharuskan PPPK mundur jika mencalonkan diri.
Sedangkan PNS, hanya berdampak pada jabatan struktur yang bersangkutan. Jika menang, mereka tetap mendapatkan haknya sedangkan di desa hanya mendapat tunjungan.
"Gaji dan siltapnya tetap dari jabatannya sebagai PNS," terangnya. (kin)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami