OPSINTB.com - Proyek Marina Bay City Lombok yang dipasarkan sebagai kawasan marina, vila, dan properti wisata premium di Lombok kini menjadi sorotan publik. Sejumlah investor asing, khususnya dari Australia, melaporkan dugaan kerugian investasi mereka ke aparat penegak hukum.
Para investor mengklaim telah menyetorkan dana untuk pembelian vila dan investasi properti dalam proyek Marina Bay City Lombok. Namun, kemudian muncul berbagai masalah yang memicu sengketa, di antaranya dugaan pembangunan yang tidak sesuai komitmen, persoalan status dan penguasaan lahan, pengelolaan proyek, serta ketidakjelasan penggunaan dana investor. Kasus ini telah dilaporkan ke aparat penegak hukum dan saat ini sedang ditangani oleh Kepolisian Daerah Bali.
Menanggapi perkembangan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi NTB sekaligus Juru Bicara Pemerintah Provinsi NTB, H Ahsanul Halik, bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB, H Irnadi Kusuma menyatakan, kasus Marina Bay City Lombok ini murni merupakan persoalan internal perusahaan dan hubungan bisnis antarpihak yang terlibat.
“Karena kasus ini telah masuk ke ranah hukum dan sedang ditangani Polda Bali, Pemerintah Provinsi NTB menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada aparat penegak hukum. Kami berharap seluruh fakta dapat diungkap secara objektif dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Halik, Rabu (3/6/2026).
Halik menegaskan bahwa perkara ini adalah hubungan hukum dan bisnis antara perusahaan dengan para investor, bukan antara investor dengan Pemerintah Provinsi NTB maupun pemerintah kabupaten/kota di Nusa Tenggara Barat.
“Pemprov NTB tidak terlibat dalam transaksi bisnis, pemasaran proyek, penghimpunan dana investor, penjualan properti, maupun kontrak antara perusahaan dengan investor. Oleh karena itu, penyelesaian masalah ini menjadi tanggung jawab para pihak yang terlibat melalui mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Provinsi NTB, H Irnadi Kusuma menjelaskan, berdasarkan data administrasi investasi yang dimiliki Pemerintah Provinsi NTB, perusahaan terkait proyek Marina Bay City Lombok tidak tercatat sebagai investor yang melakukan proses investasi melalui mekanisme kewenangan provinsi.
“Berdasarkan data kami, perusahaan tersebut tidak tercatat melakukan investasi melalui jalur resmi Pemerintah Provinsi NTB. Oleh sebab itu, kasus ini tidak dapat dikategorikan sebagai investasi daerah yang difasilitasi atau diawasi oleh Pemprov NTB,” jelas Irnadi.
Ia menambahkan bahwa setiap investasi resmi akan tercatat dalam sistem pelayanan investasi, mendapatkan fasilitasi pemerintah, serta melaksanakan kewajiban administrasi dan pelaporan sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurut Irnadi, kejelasan status administrasi investasi sangat penting agar masyarakat dapat membedakan antara masalah suatu perusahaan dengan iklim investasi daerah secara keseluruhan.
Pemerintah Provinsi NTB menegaskan tetap berkomitmen menciptakan iklim investasi yang sehat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh investor yang berinvestasi sesuai ketentuan.
“NTB tetap terbuka bagi investor domestik maupun asing yang berinvestasi secara legal, transparan, dan bertanggung jawab. Satu kasus yang melibatkan perusahaan tertentu tidak dapat dijadikan ukuran untuk menilai keseluruhan iklim investasi di Nusa Tenggara Barat yang selama ini tetap kondusif dan terus berkembang,” pungkas H Ahsanul Halik. (red)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami