OPSINTB.com - Seluas 467 hektare lahan pertanian di Desa Bonder dan Desa Persiapan Mas Juring, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah terancam gagal panen setelah dilanda kekeringan. Walhal, lahan ini masuk program swasembada pangan dan diwajibkan menanam sampai musim tanam (MT) ketiga oleh pemerintah pusat.
‘’Menuntut masalah tanaman padi yang sangat emergency saat ini, karena posisi/umur padi sekarang sedang dalam fase sangat membutuhkan air,’’ kata Ketua Forum Masyarakat Tani NTB, Lalu Supardiana saat hearing di Kantor DPRD Loteng, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan, rata-rata kondisi tanaman padi masyarakat saat ini sedang mulai bunting, sehingga sangat membutuhkan air. Titah pusat yang menjadikan lahan pertanian di dua desa tersebut masuk program swasembada pangan seharusnya lebih memudahkan para petani memperoleh pasokan air.
‘’Kalau ini gagal; kemungkinan kami akan gagal total atau gagal panen. Kenyataannya sekarang ini, kami kesulitan mendapatkan debit air yang dibutuhkan. Sangat tidak memuaskan,’’ keluhnya
Petani berharap, Balai Wilayah Sungai (BWS) dan Dinas Pertanian setempat dapat memenuhi kebutuhan air di kedua desa. Minimal tinggal sekali pengairan.
‘’Kami tidak butuh lama-lama. Hanya tinggal sekali saja, insyaallah panen bisa berjalan,’’ kata salah seorang petani.
Dengan kondisi saat ini yang kesulitan air, para petani di kedua desa berjanji tidak akan melakukan MT dua lagi tahun depan. ‘’Kalau tau kondis seperti ini, alih-alih kami tidak akan menanam padi lagi di MT dua tahun depan,’’ ujarnya.
Komisi III DPRD Loteng yang diwakili Suhaidi mengatakan, sebenarnya ketersediaan air untuk masyarakat petani di kedua desa bisa tercukupi. Hanya saja ada koordinasi yang salah yang terjadi di bawah antara P3A dan pekasih.
‘’Saya lihat di bawah, lembaga yang tidak berfungsi. Kurang rembuk dan kurang koordinasi,’’ ujar Suhaidi.
Selama ini, sumber air kedua desa berasal dari daerah irigasi Bendungan Surabaya. Secara kedinasan, daerah irigasi Surabaya dipegang oleh satu pengamat yang membawahi juru air, kemudian juru pintu air, yang berhak membuka dan menutup pintu air yang masuk ke wilayah masing-masing.
‘’Jadi, permintaan masyarakat tadi di hearing tidak terlalu sulit sebenarnya. Tergantung dari komunikasi di bawah,’’ ucap Suhaidi.
Oleh sebab itu, Suhaidi berharap lembaga seperti P3A segera berkoordinasi dengan pekasih. Semisal jika para petani harus mengeluarkan iuran (swenih) kepada lembaga untuk mendukung jalannya operasional.
‘’Sudah melekat di AD/ART berapa jumlah iuran yang harus dikeluarkan oleh petani untuk memperlancar kinerja lembaga. Mereka kan tidak digaji, tapi berhak menarik iuran dari petani,’’ pungkasnya. (iwn)
follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di twitter
Follow OPSINTB.com | News References dan dapatkan update informasi kami di Instagram
follow Instagram Kami